Pilwakot Bengkulu 2024

Klarifikasi Bawaslu Kota Bengkulu soal Pencatutan Nama Dukungan oleh Calon Perseorangan

Kasus pencatutan nama warga oleh calon perseorangan di Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024 kini masih berjalan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus pencatutan nama warga oleh calon perseorangan di Pemilihan Walikota (Pilwakot) 2024 kini masih berjalan di Bawaslu Kota Bengkulu.

Bawaslu Kota Bengkulu menyebutkan mendapatkan banyak laporan warga, yang namanya dicatut tanpa izin dan masuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan seluruh laporan ini sedang dalam tahap klarifikasi.

Tahap klarifikasi ini juga melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kepolisian dan kejaksaan.

"Kita sedang dalam tahap pemanggilan dari pihak-pihak terkait, seperti pelapor, saksi. Tidak tertutup kemungkinan calon perseorangan juga kita panggil," kata Ahmad kepada TribunBengkulu.com, Selasa (9/7/2024).

Bawaslu, lanjut Ahmad, masih memiliki beberapa hari kedepan untuk menyelesaikan laporan warga ini, dan menentukan langkah kedepannya.

"Nanti, kita akan update lagi, seperti apa hasil klarifikasi yang kita lakukan," kata Ahmad.

Sementara, bakal calon walikota perseorangan, Ariyono Gumay mengatakan menyerahkan semua pelaporan pencatutan nama ini ke pihak berwenang, yakni Bawaslu Kota Bengkulu.

Ariyono juga optimis semua dukungan terhadap dirinya dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi adalah real, dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kita juga optimis, akan memenuhi semua persyaratan di verifikasi faktual (verfak) dukungan sebagaimana yang disyaratkan," ujar Ariyono. 

Bawaslu sendiri sebelumnya menyatakan pencatutan nama untuk dukungan calon perseorangan merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon perseorangan.

Namun, tak hanya sekedar pelanggaran administrasi, pencatutan nama juga berpotensi melanggar pidana, seperti tertuang dalam pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ancaman pidananya penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Cara memeriksa apakah nama dicatut calon perseorangan juga cukup mudah. Warga hanya perlu membuka website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung, dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang disediakan.

Jika tidak ada pencatutan, maka akan ada keterangan NIK yang dimasukkan tidak terdaftar dukungan kepada calon perseorangan.

Namun, jika NIK muncul sebagai salah satu pendukung tanpa sepengetahuan, maka warga diminta lapor.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved