Kasus Vina Cirebon

Momen Haru Susno Duadji Curhat saat Bertemu Pegi Setiawan, Jenderal Bintang Tiga Tapi Ditangkap

Momen haru mantan jenderal bintang tiga dan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji saat bertemu Pegi Setiawan.

YouTube Official iNews
Momen haru mantan jenderal bintang tiga dan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji saat bertemu Pegi Setiawan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Momen haru mantan jenderal bintang tiga dan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji saat bertemu Pegi Setiawan.

Susno Duadji menangis bertemu Pegi Setiawan dan curhat karena dirinya juga pernah ditahan, padahal dirinya jenderal bintang 3.

Tidak hanya itu, Susno Duadji juga memberikan nasehat-nasehat untuk Pegi Setiawan setelah terlepas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.

Momen haru itu terungkap saat Pegi Setiawan hadir di acara The Prime Show iNEws TV pada Rabu (10/7/2024) malam.

Pegi sempat membuka acara tersebut laiknya presenter Abraham Silaban.

Tak lama setelah itu Susno Duadji hadir sebagai tamu talk show-nya.

Kehadiran Susno langsung disambut antusias Pegi.

"MasyaAllah ini beneran. Pak jenderal, Assalamualaikum pak Jenderal," sapa Pegi sambil mencium tangan Susno Duadji.

Susno pun memuji Pegi. "Saya tadi nonton iNews, ada Pegi. Saya langsung ke sini," canda Susno.

Susno mengaku kaget ketika di iNews, Pegi sempat didapuk sebagai penyiar.

Dia juga mengikuti pembicaraan antara Abraham Silaban dengan Pegi sebelum dia datang.

"Luar biasa, kalau saya bukan laki-laki mungkin saya sudah menangis," kata Susno.

Susno sempat membayangkan Pegi di dalam tahanan, seperti dia yang juga pernah ditahan beberapa waktu lalu.

"Saya pernah di tahanan polisi, saya pernah dipenjara juga. Betapa gak enaknya kalau gak bersalah ditahan. Saya merasakan. Makanya kalau terkait dengan ketidakadilan, saya tampil ke depan," urainya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan. (TribunBengkulu.com/Kompas Tv)

Susno lalu memberikan selamat untuk kebebasan Pegi.

"Selamat ya. Kamu harus bangkit lagi, kamu masih muda. Kamu mendapat simpati dari media luar biasa. Peran media luar biasa, peran netizen luar biasa. Kamu harus tunjukkan bahwa kamu orang yang tidak bersalah," kata Susno dengan suara parau.

Suara Susno lalu tercekat dan kalimatnya terhenti.

"Yah... gak bisa ngomong ya..

Terharu. Gak nyangka saya ketemu dia. Karena nasibnya sama dengan saya," kata Susno sambil meneteskan air mata.

"Pak susno anda menitikkan air mata?," tanya Abraham Silaban yang diikuti tangisan Pegi.

Susno pun mengakuinya.

"Saya ini jenderal lho, aktif saat itu. Ditangkap lho. Dipenjara lho. Bisa," ucap Susno dengan suara terbata-bata.

Setelah itu Susno berusaha mengalihkan pembicaraannya.

"Mudah-mudahan Indonesia ke depan bagus," katanya dengan suara lantang.

Seperti diketahui, selama ini Susno Duadji kerap berbicara lantang terkait kasus Pegi Setiawan.

Bahkan, sebelum hakim Eman Sulaeman menjatuhkan putusan menerima praperadilan Pegi Setiawan, Susno sudah memprediksinya.

Lalu apa kasus yang pernah menjerat Susno sehingga dia dipenjara?

Mantan jenderal bintang tiga ini pernah menyandang status terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

Kasus itu terungkap saat Susno masih duduk sebagai Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, Susno juga terjerat korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Berdasarkan catatan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Susno pada 24 Maret 2011 silam.

Tidak terima, Susno mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga upaya hukum biasa terlahir ke Mahkamah Agung (MA), kasasi.

Namun, putusan kasasi MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dinilai bersalah memotong uang pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Usai putusan kasasi, Susno sempat menjadi buron selama seminggu karena berbeda pandangan soal eksekusi.

Ia kemudian menyerahkan diri ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Meski sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) namun batal.

Meski terjerat korupsi, Susno juga merupakan sosok yang mengungkap skandal mafia kasus saat menangani kasus yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Gayus Tambunan.

Saat itu, mencuat analogi cicak vs buaya yang menggambarkan perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Markas Besar Kepolisian RI.

Kolase Foto Susno Duajdi (kiri) dan Foto Almarhum Vina (Kanan).
Kolase Foto Susno Duajdi (kiri) dan Foto Almarhum Vina (Kanan). (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

Pegi Setiawan Bebas

Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar kalah di praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Setelah mengabulkan permohonan Pegi, hakim juga meminta Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tutur hakim Eman.

Hakim Eman menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Pegi dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim Eman.

Setelah permohona praperadilannya dikabulkan, Pegi Setiawan bakal langsung dijemput di Polda Jawa Barat (Jabar).

Tim hukum menyatakan bahwa pihaknya bakal menjemput Pegi pada Siang ini.

"Kita langsung akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar hari ini, langsung."

"Kita langsung persiapan, tidak menunda-nunda lagi, siang ini kami jemput," kata Tim Hukum Pegi Setiawan, Muchtar, usai pembacaan putusan, Senin (8/7/2024). (**)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved