Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Siapkan 4 Bukti Kuat Jelang Sidang PK, 8 Tahun Disimpan
Saka Tatal menyebut sosok itu telah menyimpan bukti Kasus Vina Cirebon selama 8 tahun lamanya.
Dia pun mengungkap salah satu kejanggalan yang perlu dibongkar dalam sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, yakni soal penanganan hukum seseuai wilayah tempat kejadian perkara (TKP).
"Yang tidak pernah terungkap, kok bisa ya kecelakaannya di Talun tapi prosesnya di Polres Cirebon Kota, siapa sih yang inget ke situ kalau bukan orang Cirebon," kata Titin.
Dia menerangkan wilayah Jembatan Talun adalah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, lokasi Eky dan Vina ditemukan masuk Kabupaten Cirebon wilayah hukum Polres Sumber.
"Itu kan daerah perbatasan. Peritsiwa ditemukan korban ada di flyover Talun masuk wilayah Polres Sumber. Untuk kabupaten masuknya Polres Sumber, kota masuknya Polres Cirebon Kota," terang Titin Prialianti.
Namun pada 2016 silam, kasus Vina Cirebon justru ditangani Polres Cirebon Kota dengan alasan lokasi penganiayaan belakang showroom depan SMP 11 Jalan Perjuangan Kota Cirebon.
Diketahui saat itu ayah Eky, Iptu Rudiana bertugas sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon Kota.
"Belakang showroom masuknya Polres Cirebon Kota," kata Titin Prialianti.
Sementara Farhat Abbas berharap Pegi Setiawan dan tim pengacaranya bisa bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal.
"Kita berharap nanti Pegi Setiawan dan pengacara dapat dihadirkan menjelaskan ke hakim bahwa orang DPO yang dalam pertimbangan hakim adalah pelaku, pemerkosa, pembunuhan, yang bawa motor yang bawa mayat itu dua adalah fktif, satu dinyatakan salah orang dan dikabulkan praperadilan, itu sudah sangat mudah sekali," kata Farhat Abbas.
Farhat Abbas semakin yakin PK Saka Tatal dikabulkan dengan adanya pencabutan laporan Liga Akbar Cahyana.
"Adanya pencabutan pengakuan oleh Liga Akbar yang tentu akan merubah kronologi rangkaian peristiwa pidana pembunuhan berencana tersebut," katanya.
Dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal nanti, pihaknya juga bakal menghadirkan saksi ahli forensik untuk memberi penilaian tentang sperma dalam kasus Vina Cirebon.
"Kenapa tidak dites DNA terhadap seluruh yang disimpulkan hakim dalam vonis sebagai orang yang memperkosa bergiliran tersebut," katanya.
Ditambah lagi kini sudah ada pihak yang melaporkan Aep dan Dede, juga Pak RT Pasren dengan tuduhan memberi kesaksian palsu.
Kasus VINA Cirebon 2016
Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Saka Tatal
Pegi Setiawan Bebas
viral
berita viral
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa dan Dihabisi di Jembatan Kedondongan |
![]() |
---|
Potret 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadir di PN Cirebon untuk Sidang PK Dikawal Ketat |
![]() |
---|
Duduk Perkara Susno Duadji Ngaku Diintimidasi Sosok Kapolres AKBP R Usai Sidang PK Saka Tatal |
![]() |
---|
Nasib Apes Rivaldy Ditangkap Kasus Sajam, Dipenjara Seumur Hidup Imbas Dikaitkan Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
'Tidak Usah Cari Pegi, Andi, Dani' Dede Blak-blakan Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.