Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Siapkan 4 Bukti Kuat Jelang Sidang PK, 8 Tahun Disimpan

Saka Tatal menyebut sosok itu telah menyimpan bukti Kasus Vina Cirebon selama 8 tahun lamanya.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar Youtube tvOneNews
Saka Tatal didampingi Tim Kuasa Hukum. Rasa bahagia atas kebebasan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon turut dirasakan mantan terpidana, Saka Tatal, akui yakin dari awal 

Aryanto pun tegas mendukung pengajuan PK para terpidana.

Menurutnya kasus Vina akan terang setelah proses PK berjalan.
"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan," jelasnya.

Selain membuka tabir peran Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.

"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," kata Aryanto.

Keberadaan Aep

Keberadaan Aep saksi yang menjebloskan Pegi Setiawan ke penjara terkuak. Sang ayah mengungkapkam bahwa Aep sering dijemput Polda Jabar.

Aep memang menjadi sorotan warganet setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Ep kerap disebut-sebut memberikan kesaksian palsu terkait Pegi Setiawan.

Setelah lama tak muncul, ayah kandung Aep pun kini mengungkap keberadaan anak laki-lakinya itu.

Ayah Aep menyebut anaknya kini berada di Bandung, Jawa Barat, tepatnya berada di Polda Jabar.

Hal tersebut diungkap Ayah Aep kepada Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Mendengar jawaban ayah Aep, Dedi Mulyadi langsung kaget.

"Aep dimana?" tanya Dedi Mulyadi, dilansir Tribun Jakarta.

"Di Bandung, di Polda," jawab ayah Aep.

"Pulang ke Cikarang sebentar, terus balik ke Polda lagi," ucap Ayah Aep.

Meski demikian Ayah Aep tapi tak bisa menjelaskan lebih terperinci soal maksud dan tujuan Aep kerap dijemput ke Polda Jabar.

Ia lalu mengatakan kala Aep tidak tidur di Polda Jabar, namun di sebuah indekos.

"Jadi diemnnya mah di kosan di Bandung," ucap Ayah Aep.

Soal siapa yang membiayai kos Aep di Bandung, sang ayah mengaku tak tahu, karena Aep tak kini tak bekerja.

Dedi Mulyadi menduga-duga biaya indekos Aep, ditanggung oleh pihak Polda Jabar.

"Yang bayar kosannya siapa?" tanya Dedi Mulyadi.

"Enggak tahu deh," kata ayah Aep.

"Kan enggak kerja," celetuk Dedi Mulyaid.

"Kalau itu mah saya kurang paham," jawab Ayah Aep.

Alasan Pegi Ogah Ambil Motor yang Disita

Terungkap alasan Pegi Setiawan ogah mengambil 2 sepeda motor miliknya yang sebelumnya disita Polda Jawa Barat terkait kematian Vina Cirebon.

Dua unit sepeda motor tersebut disita polisi pada tahun 2016.

Pegi, yang status tersangkanya dicabut kasus Vina Cirebon, menyerahkan hal tersebut ke kuasa hukumnya.

"Untuk dua motor (tahun 2016 disita polisi) itu saya serahkan juga ke kuasa hukum. Tapi saya juga rencana gak mau ambil lagi motornya, karena mungkin sudah rusak juga, sudah butut. Kayanya kalau diperbaiki juga mahal sih," kata Pegi saat diwawancarai Tribun, Minggu (14/7/2024).

Menurut Pegi, kondisi motor tersebut sudah tidak layak pakai lagi.

"Motor itu yang rusak mesinnya, turun mesin, terus dari tahun 2016 sampai sekarang 8 tahun, pasti motornya juga sudah butut sekali, buat apa. Mending beli motor lagi, yang murah gitu," katanya.

Hingga saat ini, barang-barang Pegi yang masih berada di Polda Jabar antara lain ponsel merk Samsung, akun Facebook, Instagram dan dua motor.

"Berarti sampai sekarang yang masih berada di Polda Jabar, hp merk Samsung, akun Facebook, Instagram dan dua motor."

"Sampai sekarang juga saya belum punya akun media sosial ya," ujarnya.

Pegi juga menyampaikan harapannya terkait pengembalian barang-barang pribadinya.

Ogah gunakan medsos lama

Pegi juga memutuskan tidak menggunakan akun media sosial lamanya lagi.

Keputusan ini diambil Pegi karena sejumlah alasan, termasuk barang-barangnya yang masih berada di Polda Jabar.

"Ya akun media sosial saya setelah bebas seperti Facebook sampai sekarang masih belum aktif, karena belum diambil ke Polda Jabar, termasuk hp juga (belum diambil)," kata Pegi.

Pemuda berusia 27 tahun itu mengatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Jabar terkait pengambilan barang-barang pribadinya.

"Saya juga gak tahu (kenapa masih di Polda) nanti saya coba koordinasi sama kuasa hukum, biar mereka nanti yang ngurus semua," ucapnya.

Namun, Pegi sudah berniat tidak menggunakan akun media sosial lamanya lagi.

"Saya sudah niat untuk tidak memakai akun media sosial Facebook, Instagram yang lama lagi, jadi saya serahkan saja ke kuasa hukum," jelas pemuda asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.

Setelah menjalani masa kurungan kurang lebih 49 hari, Pegi akhirnya dibebaskan dari penjara usai gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Pegi Setiawan Cerita Kebaikan Kompol Agus Mujianto di Penjara, Tak Menyangka Masih Ada Polisi Baik

Usai keluar, Pegi pulang kampung ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang sejak awal kedatangannya banyak masyarakat menunggu.

Hingga kini, masih banyak masyarakat yang datang ke kediaman Pegi untuk memberikan ucapan selamat dan beberapa di antaranya memberikan bantuan.

Hotman Paris Sebut Pegi Bisa Tersangka Lagi

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyikapi hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/7/2024).

Hotman Paris menceritakan Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh aparat Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Pegi itu belum bebas secara substansi, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ucap Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.

Hotman Paris beralasan Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” tegas Hotman Paris.

Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100 persen! Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan
Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka bahkan untuk sekadar diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," ungkap Hotman Paris.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.

Meski demikian Hotman Paris juga mengajak Pegi Setiawan yang telah hidup bebas untuk makan bersama dirinya di sebuah restoran di kawasan Jakarta.

"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.

Pegi Tantang Aep

Toni RM, pengacara Pegi Setiawan berencana melaporkan Sudirman dan Aep atas dugaan pemberian keterangan palsu kepada penyidik Polda Jabar.

Keduanya akan dilaporkan karena memberikan keterangan kepada Polisi bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Pegi mengaku memang mengenal Sudirman karena teman kecil. Namun, Pegi sama sekali tidak mengenal Aep.

"Kalau dengan Sudirman kenal, teman kecil dan sudah lama tidak bertemu, tapi dengan Aep itu Pegi malah tidak kenal," katanya.

"Sudirman dan Aep ini yang mengatakan Pegi ada di lokasi saat kejadian itu, tapi buktinya Pegi tidak terlibat, makanya kita berencana membuat laporan untuk Aep dan Sudirman," ujar Tony, di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).

Pegi pun, kata dia, menantang dipertemukan dengan Aep dan Sudirman untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

"Ya, Pegi berani untuk dikonfrontir dengan Aep dan Sudirman, karena selama ini oleh penyidik tidak dilakukan (konfrontir), hanya mendengar keterangan Aep dan Sudirman saja," ucapnya.

Respon Kapolri Usai Pegi Bebas

Respon Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit usai bebasnya Pegi Setiawan setelah status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon dinyatakan hakim tidak sah.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa, (9/7/2024).

Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut.

Kepolisian akan menindaklanjuti usai keluar lampiran putusan pengadilan.

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.

Adapun menurut Listyo, keputusan praperadilan tersebut akan didalami karena menyangkut martabat seseorang.

"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Nasib Penyidik Polda Jabar

NASIB penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan Bareskrim Polri bakal mengevaluasi.

Diketahui, dalam gugatan itu PN Bandung mencabut status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Meski demikian, pada prinsipnya, kata ia, Polri akan mematuhi putusan praperadilan Pegi Setiawa oleh PN Bandung.

"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ujarnya. Dipantau dari Breaking News KompasTV.

Dalam kesempatan itu, Brigjen Djuhandani juga turut menyoroti terkait adanya aspek formil dalam proses penetapan tersangka Pegi Setiawan yang tidak dipenuhi penyidik Polda Jabar, hal itu sebagaimana putusan hakim tunggal PN Bandung dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

"Apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat dulu. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan," jelasnya

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil-formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik."

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih akan terus ditangani Polda Jabar.

Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved