Berita Kota Bengkulu
2 Pemuda Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Hotel Pantai Panjang Tertangkap, 1 Orang Buron
2 Pelaku Pencurian Motor Milik Warga Kepahiang di Parkiran Hotel Pantai Panjang Tertangkap
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 2 orang pelaku pencurian motor milik warga Kabupaten Kepahiang di salah satu hotel yang ada di kawasan Pantai Panjang Bengkulu, berhasil diciduk Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.
Pelaku yaitu BS (18) yang merupakan warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu, dan rekannya DS (18) warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Juli 2024 bermula saat korban atas nama Sugi Raharjo (19) datang ke Kota Bengkulu, dan menginap di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang.
Korban datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan plat nomor BD 2426 GO.
Setibanya di hotel korban kemudian langsung memarkirkan motor miliknya di parkiran yang ada si samping kamar hotel tempat ia menginap.
Baca juga: Kesaksian Hamzah Warga Rejang Lebong Dibegal Saat Melintasi Area Liku Sembilan Bengkulu
Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB korban terbangun dari tidurnya dan keluar berencana untuk mencari makan.
Namun saat korban tiba di parkiran, korban melihat motor miliknya yang semula ia parkirkan di samping kamar hotel sudah raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Polresta Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Polresta langsung mengumpulkan bahan keterangan, dan mengecek rekaman CCTV.
Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2024 polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di kawasan Pagar Dewa.
Polisi kemudian berhasil menemukan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban yang dicuri oleh pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Iya benar kita telah berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor serta barang bukti sepedanya motor yang dicuri oleh pelaku," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo.
Namun saat kejadian pencurian tersebut diketahui pelaku bukan hanya 2 orang, melainkan 3 orang.
Saat ini polisi masih akan melakukan pengamanan atas kasus ini untuk mengetahui keberadaan 1 pelaku lainnya tersebut.
"Ada 1 pelaku lagi yang masih kita lakukan pengejaran," kata Mulyo.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
| Teken KUA-PPAS APBD 2026! Wali Kota Bengkulu Akui Ada Pemangkasan TPP Pegawai Capai 40 Persen |
|
|---|
| Atasi Persoalan Sampah, Wali Kota Dedy Wahyudi Terima 2 Unit Truk Sampah dari Gubernur Bengkulu |
|
|---|
| Selama 10 Tahun, Warga Kota Bengkulu Ini Hidup Dengan Air PDAM yang Tak Layak |
|
|---|
| Sosok Duta Genre Kota Bengkulu 2025, Kepala DP3AP2KB: Role Model Bagi Para Remaja |
|
|---|
| Wali Kota Bengkulu Bagi-bagi 3.000 Bibit Pohon Buah Demi Wujudkan Ketahanan Pangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.