Anak Anggota DPR Bunuh Dini Sera

Ahmad Sharoni Desak KY Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Anak DPR Aniaya Dini Hingga Tewas

Ahmad Sahroni mengkritisi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews
Ahmad Sahroni. Wakil ketua komsi III DPR RI Ahmad Sharoni Desak KY Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Anak DPR Aniaya Dini Hingga Tewas 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hakim Erintuah Damanik PN Surabaya disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritisi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Menurut dia, putusan itu tak sesuai dengan fakta-fakta yang telah dipaparkan pihak jaksa dan kepolisian. Oleh sebab itu, dirinya menilai hakim tersebut telah memalukan dunia peradilan di Tanah Air. 

Politikus Partai Nasdem itu pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

Baca juga: Profil Hakim Anggota yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Selain itu, ia mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. 

"Komisi Yudisial pun diminta untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses," ujarnya. 

“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," ujarnya. 

Ia menambahkan, sudah sepantasnya pelaku dijatuhkan dengan hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Hakim vonis Bebas

Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Dini Sera Afriyanti.

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024) seperti dikutip dari Tribun Timur.

Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Menurut hakim Erintuah Damanik, terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah.

Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.

”Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.

Artinya Ronald Tannur terbebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya.

”Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie abu-abu, satu pasang sandal hitam, satu buah topi hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ucap Erintuah Damanik.

Meski demikian, Erintuah Damanik menyatakan, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tujuh hari mendatang.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur tak mampu membendung air mata.

Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Tidak apa-apa. Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Terkait apakah akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sosok Mendiang Dini Sera Afrianti

Andini, nama panggilannya, berusia 29 tahun dan merupakan seorang janda anak satu saat meninggal dunia.

Dini sendiri berasal dari Sukabumi, Jawa Barat yang merantau ke Kota Surabaya.

 

Tinggal di Kota Surabaya, Dini menempati sebuah apartemen dan menjalin hubungan asmara dengan Ronald Tannur yang merupakan anak dari salah seorang anggota DPR RI.

 

Dalam kesehariannya Dini juga dikenal di kalangan pengguna TikTok karena kerap membagikan berbagai kegiatannya di jejaringan media sosial tersebut.

Pengikut medsos Dini juga cukup banyak yang mencapai 70 ribu lebih.

Bahkan, Dini sempat diendorse oleh salah satu produk kecantikan.

Dalam postingannya, Dini juga kerap mencurahkan isi hatinya, baik tentang keseharian maupun tentan hubungannya dengan pacar yang akhirnya merengut nyawanya.

Bahkan Dini juga pernah memposting bagaimana senangnya dirinya mempunyai pacar yang sangat memberikan perhatiannya padanya.

Meskipun menjelang terjadinya peristiwa yang merenggut nyawanya, Dini sempat memposting bagaimana kekecewaanya pada pacarnya.

Dini memposting curahan hatinya di akun TikTok @babyandine itu menyinggung soal hubungannya dengan Ronald yang disebut adanya wanita lain.

"Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya, eh... cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya," tulis Dini.

Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada Rabu 4 Oktober 2023 di sebuah tempat hiburan malam, di mana Dini mendapatkan perlakuan yang akhirnya merenggut nyawanya.

Dimas Yemahura Alfaraouq selaku kuasa hukum dari keluarga Dini mengungkapkan bahwa Dini tewas usai disiksa, diseret hingga dilindas dengan mobil oleh pacarnya.

Menurut Dimas, Dini sempat diseret dan pada tangan kanannya ada bekas ban mobil.

Diduga Dini dilindas pelaku di bagian tangan kanannya itu, hingga Dini sudah tidak bernyawa ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan autopsi, ditemukannya luka memar pada bagian kepala belakang, patah tulang di bagian tulang iga, serta luka memar pada organ dalamnya.

Dini sebelum menjalin hubungan dengan Ronald Tannur, sempat menikah dan dikaruniai seorang anak yang saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar.

Sedangkan Dini disebutkan hingga meninggal dunia masih belum sempat bertemu dengan anaknya sejak masih bayi.

Hal tersebut diungkapkan dari postingan adiknya, Fika di media sosialnya.

Dalam postingan tersebut Fika juga membagikan foto yang disebut sebgai anak dari Dini.

"Sabar ya bageur, kasihan anak teh belum pernah ketemu langsung sama mamanya dari bayi, tiba-tiba ditinggal duluan," tulis Fika di media sosial @fikaaa.rs.

Dalam postingan tersebut juga terungkap, ternyata Dini sendiri tidak pernah pulang kerumah.

Meskipun demikian, menurut Fika, Dini selalu ingat dengan anaknya dan keluarganya di Sukabumi.

Menurut Fika ada alasan yang tidak dapat disampaikannya kenapa Dini tidak pernah pulang kerumah, meskipun anaknya di besarkan di rumah keluarganya.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved