Pembunuhan Dini Sera

Profil Hakim Anggota yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Berikut ini profil dua Hakim Anggota yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera.

Editor: Yuni Astuti
PN Surabaya
Kolase foto Heru Hanindyo dan Mangapul. Profil Hakim Anggota yang Vonis Bebas Ronald Tannur. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini profil dua Hakim Anggota yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera.

Adapun dua Hakim Anggota yang vonis bebas Ronald Tannur yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.

Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur yang merupakan DPR RI periode 2019-2024 dari PKB.

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7).

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut ini Hakim Anggota yang Vonis Bebas Ronald Tannur.

1. Heru Hanindyo

Heru Hanindyo pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari periode 2018-2019. Ia pindah ke PN Surabaya pada November 2023 lalu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun kasus besar yang pernah disidangnya yakni menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, kemudian mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.

Menilik dari berbagai sumber, Heru Hanindyo pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Adapun pelapornya adalah Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan.  Namun hingga saat ini tidak diketahui bagaimana ujung dari pelaporan ini.

Melansir dari laman LHKPN, Heru Hanindyo melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada tahun 2023. 

Tanah dan Bangunan Rp. 4.450.000.000

1. Tanah Seluas 282 m2 di KAB / KOTA Cianjur, hibah tanpa akta Rp. 840.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/103 m2 di KAB / KOTA Tangerang, hibah tanpa akta Rp. 1.470.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved