Korupsi Laboratorium RSUD Curup
4 Terpidana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong Divonis Lebih Rendah, JPU Pikir-pikir
Persidangan kasus korupsi pada pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 telah selesai. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkul
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
1. Harmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 332 juta.
2. Fahrul Razi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 748 juta.
3. Ivan Didi selaku Direktur CV Cahaya Rizki pada pekerjaan tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti Rp 204 juta.
4. Suci Rahmananda selaku konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan. Suci tidak dibebankan uang pengganti pada perkara ini.
Baca juga: Jaksa Penyidik Telusuri Keterlibatan OPD Pada Kasus Dugaan Korupsi Rumah Aren di Rejang Lebong
Korupsi Laboratorium RSUD Curup
korupsi
Kejari Rejang Lebong
Pengadilan Negeri Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
Alasan Tersangka Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong Titipkan Uang Rp 300 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong |
![]() |
---|
Penyidik Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Perhitungan Kerugian Negara Kasus RSUD Curup Rejang Lebong Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.