Korupsi Laboratorium RSUD Curup

4 Terpidana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong Divonis Lebih Rendah, JPU Pikir-pikir

Persidangan kasus korupsi pada pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 telah selesai. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkul

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kejari Rejang Lebong masih belum menentukan sikap terkait vonis empat terdakwa korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong. 

1. Harmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 332 juta.

2. Fahrul Razi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 748 juta.

3. Ivan Didi selaku Direktur CV Cahaya Rizki pada pekerjaan tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti Rp 204 juta.

4. Suci Rahmananda selaku konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan. Suci tidak dibebankan uang pengganti pada perkara ini.

Baca juga: Jaksa Penyidik Telusuri Keterlibatan OPD Pada Kasus Dugaan Korupsi Rumah Aren di Rejang Lebong

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved