Korupsi Laboratorium RSUD Curup
4 Terpidana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong Divonis Lebih Rendah, JPU Pikir-pikir
Persidangan kasus korupsi pada pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 telah selesai. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkul
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
1. Harmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 332 juta.
2. Fahrul Razi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 748 juta.
3. Ivan Didi selaku Direktur CV Cahaya Rizki pada pekerjaan tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti Rp 204 juta.
4. Suci Rahmananda selaku konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan. Suci tidak dibebankan uang pengganti pada perkara ini.
Baca juga: Jaksa Penyidik Telusuri Keterlibatan OPD Pada Kasus Dugaan Korupsi Rumah Aren di Rejang Lebong
Korupsi Laboratorium RSUD Curup
korupsi
Kejari Rejang Lebong
Pengadilan Negeri Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
| Alasan Tersangka Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong Titipkan Uang Rp 300 Juta |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong |
|
|---|
| Penyidik Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| Perhitungan Kerugian Negara Kasus RSUD Curup Rejang Lebong Capai Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kajari-RL-26-juli.jpg)