Anak Anggota DPR Bunuh Dini Sera
Eks Menkopolhukam Mahfud MD Heran Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera
saat itu proses pembuktian dalam kasus tersebut tidak sulit mengingat bukti-bukti baik berupa video hingga hasil autopsi terungkap ke publik.
Kemungkinan ketiga, putusan tersebut disebabkan dari penanganan perkara di tingkat kepolisian.
Menurutnya, hal itu mungkin terjadi apabila polisi tidak betul-betul dapat meyakinkan jaksa pada saat pelimpahan berkas perkara.
"Ada juga (kemungkinan) di tingkat polisi, bisa saja. Ketika menyampaikan pada jaksa, mungkin tidak betul-betul meyakinkan tetapi disusun seakan meyakinkan. Itu bisa saja," kata dia.
Akan tetapi, Mahfud menilai penjelasan hakim masih meragukan terkait penyebab kematian Dini.
Menurutnya, rangkaian peristiwa sebelum Dini tewas juga seharusnya menjadi pertimbangan hakim.
"Tapi penjelasan hakim yang dimuat di media juga masih meragukan. Kalau dikatakan bahwa pendarahan tidak selalu menyebabkan kematian, kan bukan itu soalnya. Bahwa penganiayaan yang sangat luar biasa terjadi kan tidak hilang dari kesimpulan bahwa pendarahan itu tidak selalu menyebabkam kematian. Kan itu mencurigakan juga," kata dia.
"Hakim kenapa itu menjadi alasan untuk membebaskan? Apalagi kalau dakwaannya berlapis. Kan mestinya ada. Tapi oke, kita lihat perkembangannya," sambung dia.
Untuk itu menurutnya masih terdapat tiga pintu yang dapat ditempuh untuk memperjuangan keadilan bagi almarhum Dini dan keluarganya.
Pertama, kata dia, kasasi oleh kejaksaan.
Kedua, pemeriksaan Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung.
Ketiga, penyelidikan Komisi Yudisial.
Dari ketiga pintu yang disebutkannya, Mahfud cenderung percaya kasasi dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Hal tersebut, kata dia, mengingat sudah terdapat yurisprudensi di mana kasasi yang diajukan kejaksaan dimenangkan.
"Karena dulu pernah kasasi, jaksa berhasil dan luar biasa. Ketika anda tahu kasus Indosurya? Bebas murni katanya. Wah kita nggak terima, harus diperiksa lagi," kata dia.
"Dituntut lagi dari kasus lain yang terkait itu, biar tidak nebis in idem. Tapi sebelum itu kita harus kasasi. Begitu kasasi kan kena, kalau tidak salah 17 tahun. Artinya bisa yang bebas itu dihukum di tingkat MA," sambung dia.
Anak Anggota DPR Bunuh Dini Sera
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita Hingga Tewas
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur
Gregorius Ronald Tannur
Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Mahfud MD
| 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera, KY: Langgar Etik-Sanksi Pemecatan |
|
|---|
| 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera Resmi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA |
|
|---|
| DPR Desak Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Imbas Hakim Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Sera |
|
|---|
| Murka DPR ke Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera: Brengsek Hingga Tak Masuk Akal |
|
|---|
| TERKUAK Penyebab Kematian Dini Sera Bukan Alkohol Tapi Pendarahan, Ahmad Sahroni 'Hakim Brengsek' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Mahfud-MD-kiri-dan-Ronald-Tannur-Saat-Rekonstruksi-Kanan-bsb.jpg)