Pemilu 2024

PPP Siap Hadapi PAN di Mahkamah Konstitusi, Jika Gugatan Masuk Persidangan

PAN resmi melayangkan gugatan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Keputusan KPU RI nomor 1050 yang merubah hasil pileg Bengkulu Tengah 2024.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bengkulu Tengah Dian Ozhari didampingi Eko Febrinaldo mengaku telah siap menghadapi PAN jika masuk ke ranah persidangan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - PAN resmi melayangkan gugatan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Keputusan KPU RI Nomor 1050 yang merubah hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Bengkulu Tengah 2024.

Saat ini gugatan tersebut masih diproses oleh MK untuk ditelaah sebelum disetujui masuk dalam persidangan. 

Jika nantinya masuk dalam persidangan, PPP melalui kuasa hukumnya, Dian Ozhari mengaku telah siap untuk menunjukkan sejumlah bukti. 

"Tentu kita telah siap membuktikan, bahwa perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Tengah atas rekomendasi putusan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu benar adanya dan sah di mata hukum," ujar Dian, Kamis (1/8/2024). 

Terkait manuver PAN dalam menggugat keputusan KPU RI Nomor 1050, menurut Dian boleh-boleh saja karena memang sudah menjadi hak seluruh peserta pemilu. 

"Sah-sah saja kalau mereka mau menggugat, yang jelas kita akan terus berjuang untuk memenangkan PPP di Bengkulu Tengah," ungkapnya. 

Meski begitu, gugatan PAN ke MK memberikan dampak lainnya, yakni penundaan penetapan hasil Pileg Bengkulu Tengah 2024 yang seharusnya digelar pada Kamis (1/8/2024) siang. 

"Kita mempertanyakan juga langkah KPU ini, jangan sampai hanya gugatan salah satu pihak, seluruh tahapan terhenti, kami minta KPU bijak dalam menyikapi ini," kata Dian. 

Baca juga: Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Kembali Ditunda

PAN Gugat Keputusan KPU RI

Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan anggota DPR dan DPRD 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/7/2024) pukul 17.24 WIB. 

Permohonan tersebut dilakukan setelah KPU RI merilis Keputusan KPU RI nomor 1050 terkait perubahan hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang termuat dalam keputusan KPU nomor 360.

Dilansir dari akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Mahkamah Konstitusi, PAN memberikan kuasa kepada Julianto Asis sebagai pemohon. 

Pada saat pengajuan permohonan, PAN telah melengkapi sejumlah berkas dan barang bukti terkait permohonan tersebut. 

Seperti, permohonan pemohon, surat kuasa khusus, KTP pemohon, KTA dan BAS kuasa hukum, daftar alat bukti serta alat bukti berupa Keputusan KPU RI nomor 1050 tahun 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved