Bengkulupedia
Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Polresta Bengkulu, Terdaftar di BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Agustus 2024
Syarat terbaru pembuatan SKCK Polresta Bengkulu, wajib terdaftar di BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Syarat terbaru pembuatan SKCK Polresta Bengkulu, wajib terdaftar di BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024.
Aturan baru syarat SKCK tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.
Persyaratan membuat SKCK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mulai diberlakukan di Polresta Bengkulu hari ini per 1 Agustus 2024.
Adanya aturan baru tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, melalui Kaur Yanmin Satintelkam Polresta Bengkulu Aiptu Yulianto.
"Benar per hari ini tanggal 1 Agustus 2024 pembuatan SKCK wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan," ungkap Yulianto Kamis (1/8/2024).
Peraturan wajib BPJS kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK tersebut, hanya berlaku untuk pembuatan baru SKCK.
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK tidak ada aturan yang mewajibkan untuk menunjukkan kartu BPJS kesehatan.
"Untuk pengecekan BPJS bisa secara fisik atau bisa juga menunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN. Nanti akan kita cocokkan dengan identitas pemohon," kata Yulianto.
Sementara itu pada hari pertama penerapan aturan baru pembuatan SKCK tersebut, ternyata masih ada masyarakat yang belum mengetahui jika wajib menunjukkan kartu BPJS kesehatan.
Hanya saja menurut Yulianto, tidak banyak masyarakat yang masih belum mengetahui aturan tersebut.
"Mungkin bisa dibilang 70 persen pemohon sudah tau, sedangkan sisanya 30 persen yang belum tau," ujar Yulianto.
Terpisah Ahmad Hariadi warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, mengaku belum mengetahui adanya aturan baru tersebut.
Dirinya baru mengetahui saat datang ke Polresta Bengkulu dan diminta untuk menunjukkan kartu BPJS kesehatan.
"Jadi tadi saya karena tidak tahu terpaksa pulang dulu ambil kartu BPJS di rumah, baru setelah itu ke sini lagi," ungkap Ahmad.
Terkait adanya aturan baru tersebut Ahmad berpendapat tidak terlalu merepotkan dan masih termasuk syarat yang wajar.
Ia juga tidak merasa keberatan dengan adanya aturan baru pembuatan SKCK wajib menunjukkan kartu BPJS kesehatan.
Baca juga: Lampu Panel Surya di Pantai Panjang Bengkulu Banyak Rusak, Tak Kunjung Diperbaiki karena Status Aset
Bengkulupedia
Syarat Terbaru Pembuatan SKCK
Polresta Bengkulu
Bengkulu
skck
SKCK di Bengkulu
cara membuat SKCK
cara membuat skck di Bengkulu
bpjs kesehatan
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ayatul-Mukhtadin-Sosok-Pj-Sekda-Bengkulu-Tengah-Pernah-Jadi-Camat-hingga-Kepala-Dinas-Dukcapil.jpg)  | 
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rusa-jinak-di-kantor-bupati-Kepahiang-Bengkulu.jpg)  | 
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Profil-dan-Karir-Sekda-Kabupaten-Mukomuko-Marjohan.jpg)  | 
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-samsat-holiday-di-mukomuko-6-september.jpg)  | 
|---|
| Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-lokasi-dan-syarat-Samsat-keliling-di-Mukomuko-28-Agustus-2025.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembuatan-skck-1-Agustus-2024.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-seorang-debt-collector-diduga-dikeroyok-saat-tarik-satu-unit-mobil.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/TKP-laka-30102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/POS-KAMLING-RT-19.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pemprov-sediakan-Rp-60-M-untuk-gaji-PPPK-Paruh-Wakut-di-Bengkulu.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-TPPU-Mega-Mall-29102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/STRATEGI-PEMBANGUAN-DAERAH.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.