Berita Kriminal

DPW PKB Provinsi Bengkulu Laporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda

DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bengkulu laporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
DPW PKB Provinsi Bengkulu laporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Bengkulu, Selasa (6/8/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bengkulu laporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Bengkulu.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW PKB Zainal, didampingi oleh Sekretaris DPW PKB Suimi Fales dan Dewan Penasehat DPW PKB Heliardo.

Laporan tersebut disampaikan DPW PKB Bengkulu menyusul laporan yang disampaikan DPP PKB ke Bareskrim Polri atas prihal yang sama.

Laporan tersebut disampaikan atas dasar ucapan Lukman di Kantor PBNU beberapa waktu lalu, yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke pimpinan maupun institusi.

"Hari ini kita datang dalam rangka menyampaikan laporan terkait pernyataan-pernyataan Muhammad Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB," ungkap Ketua DPW PKB Bengkulu Zainal, Selasa (6/7/2024).

Dari hasil analisisa yang dilakukan oleh PKB, Lukman Edy diduga telah melakukan pelanggaran UU ITE dalam hal ini termasuk pencemaran nama baik.

Laporan tersebut pada hari ini mereka sampaikan langsung ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"Alhamdulillah hari ini kita telah disambut baik dari pihak Polda Bengkulu. Untuk tindak lanjut selanjutnya kami serahkan ke Polda," kata Zainal.

Zainal menyebutkan laporan terhadap Lukman Edy tersebut tidak dilakukan secara serentak se-Indonesia.

Hanya saja laporan tersebut sepakat akan dilaporkan oleh seluruh DPW PKB se-Indonesia, meskipun tidak serentak.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan PKB di daerah terhadap petinggi PKB yang ada di pusat.

"Tingkat DPC yang sudah juga membuat laporan kalau tidak salah ada di Bengkulu Tengah," ujar Zainal.

Ada beberapa point yang menurut PKB dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pimpinan.

Di antaranya yaitu Ketua DPP PKB Cak Imin disebut tidak transparan terhadap dana anggaran, mengurangi peran dewan Suro, termasuk terlalu lama memimpin PKB.

Padahal menurut PKB semua itu sudah jelas ada aturan yang dibuat oleh partai, yang wajib untuk dijalankan.

"Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti secara proporsional sehingga mendapatkan hasil yang transparan," ungkap Zainal.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved