Pilbup Mukomuko 2024

Bawaslu Mukomuko Beberkan Potensi Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Ingatkan Calon Teliti saat Daftar

Bawaslu Mukomuko beberkan potensi gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Anggota Bawaslu Mukomuko Rustam Effendi saat diwawancara terkait gugatan sengketa Pilkada 2024 jelang pendaftran calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Bawaslu Mukomuko beberkan potensi gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024.

Bawaslu mencatat banyak menerima gugatan sengketa Pilkada Bengkulu 2020. Salah satu gugatan yang disampaikan adalah perihal persyaratan dokumen untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

Belajar dari pengalaman Pilkada lalu, Anggota Bawaslu Mukomuko Rustam Effendi mengatakan pihaknya tengah melakukan persiapan agar gugatan sengketa Pilkada dapat disampaikan dengan mudah.

Lanjut Rustam, pada pelaksanaan Pilkada khususnya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2024 tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan persepsi dalam memandang aturan syarat dokumen pendaftaran, dan menjadi salah satu alasan adanya gugatan saat Pilkada.

"Dalam beberapa kasus ya, kalau kita belajar dari beberapa pemilihan yang lalu, biasanya itu berkaitan dengan syarat calon, bagaimana proses pemenuhan syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon,".

"Begitu juga dengan syarat pencalonan bagaimana dokumen dukungan yang diberikan partai politik maupun calon perseorangan, ini yang sering terjadi perbedaan penafsiran, yang berbeda penafsiran ini mungkin akan membuat peserta merasa dirugikan," papar Rustam.

Untuk itu Bawaslu Mukomuko akan melakukan sosialisasi kepada partai politik soal tata cara gugatan Pilkada yang dapat diterima Bawaslu. Salah satunya laporan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Untuk cara pemakaian SIPS ini, dapat diakses lewat website dan aplikasi SIPS dari Bawaslu lalu memasukan dokumen lainnya.

Namun Rustam mengingatkan agar laporan yang didaftarkan harus memenuhi syarat formal dan materi serta dokumen berupa bukti bukti yang ada.

"Sama seperti aplikasi yang lain, nanti buat akun dulu, kemudian di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan," jelas Rustam.

“Jadi memang kalau dibilang tujuan praktisnya, bagaimana nanti peserta pemilihan mampu memenuhi syarat-syarat formil maupun materil dalam menyampaikan permohonan sengketa hingga bisa kita register dan bisa kita tindaklanjuti di Bawaslu,” kata Rustam.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah yakni Bupati, Gubernur dan Walikota dibuka pada 27 Agustus 2024. Setelahnya KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon akan dilakukan 22 September 2024 dan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pemilihan calon kepala daerah dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

"Kita minta agar calon kepala daerah dapat teliti mempersiapkan dokumen persyaratan saat mendaftar ke KPU," imbuh Rustam.

Baca juga: Dua Kali Berturut-Turut Pemkab Mukomuko Raih UHC Award

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved