Pemilu 2024

Belum Sempat Dilantik, 2 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih di PAW

Belum sempat dilantik sebagai legislator, 2 anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih dengan perolehan suara terbanyak di Pemilu 2024 di PAW.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono. Belum sempat dilantik sebagai legislator, 2 anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih dengan perolehan suara terbanyak di Pemilu 2024 di PAW. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Belum sempat dilantik sebagai legislator, 2 anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih dengan perolehan suara terbanyak di Pemilu 2024 diproses Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. Ia menjelaskan alasan PAW 2 calon legislator ini, dikarenakan keduanya bakal mendaftarkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Sebelumnya ada 45 nama (Anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih, red) yang kita usulkan, ada pergantian 2 nama yang mengundurkan diri karena maju ke Pilkada," kata Rusman. 

Rusman mengungkapkan untuk nama pertama yang di-PAW ini, adalah Windra Purnama, SP dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepahiang, yang dalam Pileg lalu meraih 7.154 suara. 

Untuk penggantinya atas nama Rizki Heriaji Suwela, S.Pt peraih suara terbanyak kedua di Partai NasDem dengan perolehan 1.545 suara. 

Kemudian, yang kedua adalah Jonaidi, SP dari Dapil VII Seluma, yang meraih 12.618 suara pada Pileg lalu. Jonaidi ini digantikan oleh Nur Ali dengan perolehan 2.012 suara. 

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan klarifikasi pada masing-masing partai politik, dan yang bersangkutan.

Kemudian, dari hasil klarifikasi itu, pihaknya melakukan pleno penetapan terhadap 45 nama Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang diusulkan untuk diterbitkan SK pengangkatannya ke Kemendagri RI. 

"Tidak ada permasalahan lagi, dan semuanya lengkap termasuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,red). Ini tinggal menunggu SK pengangkatannya saja, itu kewenangan Kemendagri RI untuk menerbitkan," beber Rusman.

Baca juga: Megawati Serahkan B1KWK, Helmi-Mian Resmi Diusung PDIP di Pilgub Bengkulu 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved