Penimbun BBM di Kaur Diringkus
Breaking News: Pengawas SPBU dan Pengunjal di Kaur Bengkulu Timbun BBM Bersubsidi Sebanyak 1,2 Ton
Timbun BBM Bersubsidi Sebanyak 1,2 Ton, Pengawas SPBU dan Pengunjal di Kaur Diciduk Polisi.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Timbun BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dengan berat total 1,2 ton, pengawas SPBU dan pengunjal di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu diciduk polisi.
Pelaku yaitu AS yang bertindak sebagai pengawas di SPBU Aur Ringgit dan rekannya HE yang bertindak sebagai pengunjal warga Desa Aur Ringgit Kecamatan Tanjung Kemuning.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mendapatkan adanya laporan masyarakat terkait kondisi SPBU Aur Ringgit.
Menurut masyarakat pihak SPBU sering menyampaikan kepada pembeli bahwa BBM kosong dan masih dalam pengiriman.
Namun saat ada seseorang yang dikenal oleh petugas SPBU, tiba-tiba langsung diberikan pelayanan.
Atas adanya laporan tersebut anggota Subdit Tipidter langsung melakukan penyelidikan ke TKP, pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu.
Hasilnya benar saja ternyata ada tindak penyalahgunaan wewenang untuk melakukan penimbunan BBM bersubsidi.
Baca juga: Gubernur Rohidin Intruksikan Bupati/Walikota Tetap Izinkan Paskibraka Putri di Bengkulu Pakai Hijab
Saat itu polisi langsung mengamankan tersangka AS yang merupakan pengawas di SPBU Aur Ringgit.
Dari keterangan AS dirinya mengaku melakukan kerjasama dengan salah satu kenalannya yaitu tersangka HE yang bertindak sebagai pengunjal dan penampung.
Polisi kemudian langsung mengamankan HE dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata beraksi dengan cara mengisi BBM Bersubsidi, dengan menggunakan mobil pickup dengan 5 nomor polisi (plat nomor) dan 4 lembar QR Code yang berbeda-beda.
Atas temuan tersebut kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami mengamankan dua orang dalam kasus ini, salah satunya adalah pengawas di SPBU," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan, Kamis (15/8/2024).
Tersangka AS mendapat keuntungan dari tersangka GH dengan nominal sekitar Rp 10 ribu per jerigen.
Sedangkan untuk pelaku GH menjual kembali BBM tersebut dengan para mengecer, dan mendapatkan untung sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per jerigen.
"Tindakan ini sudah dilakukan oleh kedua pelaku selama kurang lebih 2 tahun," kata Jerry.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Untuk ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Jerry.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rilis-BBM-dengan-BB-12-ton.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.