Penimbun BBM di Kaur Diringkus

Timbun BBM Bersubsidi, Pengawas SPBU dan Pengunjal di Kaur Terancam 10 Tahun Penjara

Timbun dan jual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dengan berat total 1,2 ton, pengawas SPBU dan pengunjal di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu t

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Jerry Antonius Naingolan mengatakan pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dengan berat total 1,2 ton terancam 10 tahun penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Timbun dan jual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dengan berat total 1,2 ton, pengawas SPBU dan pengunjal di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu terancam 10 tahun penjara.

Kedua tersangka yaitu AS yang bertindak sebagai pengawas di SPBU Aur Ringgit dan rekannya HE yang bertindak sebagai pengunjal, yang merupakan warga Desa Aur Ringgit Kecamatan Tanjung Kemuning.

Keduanya dikenakan pasal yang sama yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Untuk ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan, Kamis (15/8/2024).

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 2 jenis BBM bersubsidi yang diamankan polisi dari tangan tersangka, dengan rincian sebanyak 1,2 ton BBM bersubsidi jenis pertalite dan sisanya sekitar 160 liter BBM bersubsidi jenis bio solar.

Untuk kendaraan terdapat 2 unit mobil milik tersangka yang diamankan sebagai barang bukti.

Yaitu mobil Mitsubishi L300 warna hitam dan mobil Suzuki APV warna silver yang digunakan tersangka mengunjal BBM.

Baca juga: Modus Pengawas SPBU di Kaur Bengkulu Jual BBM Subsidi ke Pengunjal, Untung Rp 100 Ribu per Transaksi

"Kedua mobil yang diamankan tersebut semua tankinya juga sudah dimodifikasi oleh tersangka," kata Jerry.

Pengawas SPBU dan pengunjal di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ternyata sudah melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, selama 2 tahun terakhir.

Tersangka menjual BBM bersubsidi hasil timbunan per jerigen ke daerah Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Diberitakan sebelumnya kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mendapatkan adanya laporan masyarakat terkait kondisi SPBU Aur Ringgit.

Menurut masyarakat pihak SPBU sering menyampaikan kepada pembeli bahwa BBM kosong dan masih dalam pengiriman.

Namun saat ada seseorang yang dikenal oleh petugas SPBU, tiba-tiba langsung diberikan pelayanan.

Atas adanya laporan tersebut anggota Subdit Tipidter langsung melakukan penyelidikan ke TKP, pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved