Pilwakot Bengkulu 2024
MK Ubah Syarat Ambang Pilkada, Pilwakot Bengkulu Hanya Butuh 4 Kursi
Pengusungan calon di Pilkada kini menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk.
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Pengusungan calon di Pilkada kini menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas Pilkada dari 20 persen menjadi prosentase mengikuti jumlah pemilih berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Putusan MK tersebut berdampak ambang batas pencalonan Walikota Bengkulu misalnya hanya membutuhkan 10 persen suara hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Salah satu poin dalam putusan itu berbunyi " Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut,"
Maka, berdampak pada Pilwakot Bengkulu yang berdasarkan DPT pada pemilu 2024 sebanyak 270.194 pemilih dari sembilan kecamatan di Kota Bengkulu, yang terdiri dari 132.661 pemilih laki-laki dan 137.533 pemilih perempuan, tersebar di 67 kelurahan dan 985 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: PDI-P dan Anies Baswedan Bisa Maju di Jakarta usai MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024
Artinya ambang batas yang sebelumnya mengharuskan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu harus memenuhi 7 kursi dukungan, maka berdasarkan putusan MK kini hanya butuh 4 kursi dukungan di DPRD atau suara sah paling sedikit 10 persen.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu, Berikut Amar Putusan MK:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
Pilwakot Bengkulu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
Syarat Ambang Pilkada
Pilwakot 2024
| SAH! KPU Tetapkan Dedy-Ronny Tobing Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Periode 2025-2030 |
|
|---|
| KPU: Penetapan Wali Kota Bengkulu Terpilih Usai Terima Salinan MK |
|
|---|
| Kapan Dedy Wahyudi Dilantik Jadi Walikota Bengkulu Terpilih? Nyatakan Siap Ikut Retret |
|
|---|
| Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi dan Wakilnya Ronny Tak Dilantik Serentak di 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Respon Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi Usai Dedy-Agy Cabut Gugatan Sengketa Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gambar-Ilustrasi-Kursi-Kepala-Daerah-zz.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.