Kamis, 23 April 2026

Peringatan Darurat

'SIARAN DARURAT!' Muncul Imbauan Berlindung dan Hindari Bepergian ke Luar, Apa yang Terjadi?

Beredar video Siaran Darurat dengan narasi Peringatan Darurat dan imbauan 'Berlindung dan Hindari Bepergian ke Luar'.

TribunBengkulu.com/X
Beredar video Siaran Darurat dengan narasi Peringatan Darurat dan imbauan 'Berlindung dan Hindari Bepergian ke Luar'. 

Berdasarkan penelusuran TribunBengkulu.com, topik Peringatan Darurat mendadak trending tidak lama setelah Badan Legislatif DPR RI mengakali putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas yang sebelumnya adalah 20 persen.

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Keputusan Baleg DPR RI itu sepertinya memicu kekecewaan publik tanah air.

Gambar dan video Peringatan Darurat mencuat disinyalir bentuk kekecewaan publik tanah air dengan keputusan Baleg DPR RI tersebut.

"Kesabaran rakyat ada batasnya. Hati2 aja buat para elit yang masih coba2 main kotor. Table will turn," cuit akun @AlvinPutra.

"Peringatan Darurat! Sangat Darurat! Semua berjalan secara terang2an dan secara ugal-ugalan," Kalau bukan kita yang mempertahankan dan memperjuangkan keadilan di negara ini, siapa lagi?"

"Demokrasi telah di rusak sama tangan2 para penguasa."

"Diacak-acak terang-terangan," cuit Fiersa Besari.

Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Baleg DPR RI Akali Putusan MK

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu seperti dikutip Kompas.com.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved