Peringatan Darurat
'SIARAN DARURAT!' Muncul Imbauan Berlindung dan Hindari Bepergian ke Luar, Apa yang Terjadi?
Beredar video Siaran Darurat dengan narasi Peringatan Darurat dan imbauan 'Berlindung dan Hindari Bepergian ke Luar'.
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Baca juga: Baleg DPR RI Akali Putusan MK, Perubahan Ambang Batas Hanya Berlaku untuk Parpol Non Parlemen
Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.
Munculnya calon tunggal dianggap sebagai antiesa dari berjalannya demokrasi.
Namun demikian, keputusan DPR RI tersebut dianggap telah mengkhianati rakyat dan juga konstitusi.
Putusan MK Harusnya Bisa Jadi Jalan PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonkan kepala derah dapat menjadi jalan bagi PDIP untuk mengusung Anies Baswedan di pemilihan gubernur atau pilgub Jakarta 2024.
Peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Seperti diketahui, belakangan PDIP sedang memperjuangkan untuk dapat mengusung Anies Baswedan namun terganjal jumlah minimal dukungan.
PDIP memiliki 15 kursi di DPRD Jakarta, sedangkan minimal syarat dukungan adalah 22 kursi.
Kini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Kabar Baik untuk PDIP dan Anies Baswedan, MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada
| Siapa Pembuat Video Peringatan Darurat? Ternyata Jejaknya Berasal dari 2 Tahun Lalu |
|
|---|
| Inilah Kreator Video Narasi Peringatan Darurat yang Trending X, Warganet 'GWS Indonesiaku' |
|
|---|
| TERKUAK! Asal Video Narasi Peringatan Darurat Trending X Ternyata Dibuat 2 Tahun Lalu |
|
|---|
| Awal Mula Mencuatnya Narasi Peringatan Darurat Trending X, Dibagikan Deretan Tokoh dan Selebritis |
|
|---|
| Narasi Peringatan Darurat Trending X, Ada Apa Sebenarnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Siaran-Darurat-Berlindung-dan-Hindari-Bepergian-ke-Lua.jpg)