Peringatan Darurat
'SIARAN DARURAT!' Muncul Imbauan Berlindung dan Hindari Bepergian ke Luar, Apa yang Terjadi?
Beredar video Siaran Darurat dengan narasi Peringatan Darurat dan imbauan 'Berlindung dan Hindari Bepergian ke Luar'.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
(**)
| Siapa Pembuat Video Peringatan Darurat? Ternyata Jejaknya Berasal dari 2 Tahun Lalu |
|
|---|
| Inilah Kreator Video Narasi Peringatan Darurat yang Trending X, Warganet 'GWS Indonesiaku' |
|
|---|
| TERKUAK! Asal Video Narasi Peringatan Darurat Trending X Ternyata Dibuat 2 Tahun Lalu |
|
|---|
| Awal Mula Mencuatnya Narasi Peringatan Darurat Trending X, Dibagikan Deretan Tokoh dan Selebritis |
|
|---|
| Narasi Peringatan Darurat Trending X, Ada Apa Sebenarnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Siaran-Darurat-Berlindung-dan-Hindari-Bepergian-ke-Lua.jpg)