Kawal Putusan MK

Reaksi Keras Mahfud MD Sikapi Baleg DPR RI Usai Anulir Putusan MK Terkait Pilkada 

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD bereaksi keras usai badan Legislasi DPR RI usai anulir putusan Mahkamah konstitusi terkait pilkada.

Editor: Hendrik Budiman
IG @Mahfud MD
Mahfud MD. Reaksi Keras Mahfud MD Sikapi Baleg DPR RI Usai Anulir Putusan MK Terkait Pilkada 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD bereaksi keras usai badan Legislasi DPR RI usai anulir putusan Mahkamah konstitusi terkait pilkada.

Melalui laman Instagram pribadinya, Mahfud MD bereaksi atas sikap baleg DPR RI tersbut.

"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," kata Mahfud

Menurutnya, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.

"Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia," tegasnya

Baleg Anulir Putusan MK

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu seperti dikutip Kompas.com.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu, Berikut Amar Putusan MK: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved