Polemik Ijazah Jokowi

Bela Roy Suryo cs? Susno Duadji Kritik Penetapan Tersangka, 2 Hal Penting Tak Diungkap Polisi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan penetapam tersangka Roy Suryo cs pada konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Editor: Yunike Karolina
Kolase Tribun Bengkulu
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto ijazah dan Eks Bareskrim Polri Susno Duadji saat melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Susno Duadji menyoroti dua hal penting yang belum diungkap polisi saat pengumuman tersangka Roy Suryo cs, pada Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan penetapam tersangka Roy Suryo cs pada Jumat 7 November 2025
  • Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji kritik penetapan tersangka Roy Suryo cs
  • Susno Duadji menyoroti dua hal penting yang menurutnya belum dijelaskan oleh polisi saat pengumuman penetapan tersangka Roy Suryo cs

TRIBUNBENGKULU.COM - Respon Susno Duadji soal penetapan tersangka Roy Suryo cs dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Susno Duadji adalah Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka Roy Suryo cs pada konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Susno menyoroti dua hal penting yang menurutnya belum dijelaskan oleh pihak kepolisian, yakni dasar penetapan status tersangka dan rincian alat bukti yang digunakan dalam kasus tersebut.

"Pertama, saya kan hanya mendengar lewat media sosial atau media konvensional," kata Susno, dikutip dari talkshow yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (9/11/2025).

"Polda Metro mengumumkan ada tiga klaster kalau enggak salah, tetapi tidak diberitahu misalnya alasannya menjadi tersangka sudah ada alat bukti berupa apa."

Susno Duadji juga menyoroti Polda Metro Jaya yang hanya menyatakan sudah memeriksa 152 saksi dan ahli serta menyita 723 barang bukti.

Menurut Susno, jumlah saksi dan ahli yang diperiksa tidak bisa menjadi patokan apakah suatu perkara sudah memiliki bukti yang cukup atau untuk menetapkan individu tertentu sebagai tersangka.

"Ya, hanya dijelaskan bahwa sudah sekian ratus saksi yang diperiksa, kemudian sekian banyak ahli. Mestinya, itu bukan menjadi patokan, menentukan bahwa suatu perkara itu cukup bukti atau tidak."

"Karena kewenangan untuk menentukan suatu tindak pidana cukup bukti atau tidak, untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apalagi untuk menentukan seseorang atau beberapa orang menjadi tersangka itu full kewenangan dari penyidik Polri.

"Bukan ditentukan oleh banyaknya ahli yang diperiksa, bukan ditentukan oleh banyaknya saksi yang diperiksa."

Baca juga: Blak-blakan! Roy Suryo Sebut Jokowi Bohong soal Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang

Polda Metro Jaya Tidak Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

Selanjutnya, Susno Duadji juga menyoroti Polda Metro Jaya yang tidak menyatakan ijazah Jokowi, sebagai objek yang dipersoalkan, benar-benar asli atau tidak.

Menurutnya, keaslian ijazah Jokowi penting untuk dibuktikan untuk menentukan apakah para tersangka terbukti melakukan pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE.

"Nah, kemudian kita tidak mendengar juga pengumuman dari Polda Metro Jaya, apakah objek yang dipersoalkan, yaitu ijazahnya Pak Jokowi itu sah atau tidak atau asli atau tidak," papar purnawirawan polisi kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954 itu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved