Demo Kawal Putusan MK di Bengkulu

Massa Demo Kawal Putusan MK Bubarkan Diri, Ini Sikap Resmi DPRD Provinsi Bengkulu

Massa demo kawal putusan MK memilih membubarkan diri setelah aspirasi diterima DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat sore (23/8/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Massa demo kawal putusan MK memilih membubarkan diri setelah aspirasi diterima DPRD Provinsi Bengkulu, pada Jumat sore (23/8/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Massa demo kawal putusan MK memilih membubarkan diri setelah aspirasi diterima DPRD Provinsi Bengkulu, pada Jumat sore (23/8/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pembubaran mahasiswa bermula dari adanya perbedaan pendapat dari mahasiswa sesama peserta aksi, yang kemudian menyebabkan terjadinya keributan.

Satu kubu menginginkan untuk masuk ke dalam kantor DPRD Provinsi Bengkulu, dan yang lainnya sepakat untuk tidak masuk apalagi sampai menerobos masuk.

Setelah adanya perbedaan pendapat tersebut para mahasiswa memutuskan untuk mundur melakukan konsolidasi.

Namun saat konsolidasi ternyata tidak menemui adanya kesepakatan antara mahasiswa, yang membuat massa kemudian membubarkan diri. 

"Untuk semua mahasiswa Unib saya minta kita mundur dan kembali ke gedung Taman Budaya," ungkap Presiden Mahasiswa Unib Ridhoan, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya para anggota dewan juga sudah menemui para mahasiswa untuk menjaring aspirasi yang ingin disampaikan.

Saat itu ada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Wakil Ketua I Samsu Amanah dan para anggota DPRD Provinsi Bengkulu lain seperti Sujono, Darmawansyah dan Mohd Gustiadi.

Pada prinsipnya Ihsan Fajri menyebut bahwa DPRD Provinsi Bengkulu siap menerima apa yang disampaikan oleh para mahasiswa pada hari ini.

Mereka juga siap untuk menyampaikan apa yang telah disuarakan oleh para mahasiswa kepada DPR RI.

Dirinya juga sudah menandatangani pernyataan akan menyampaikan tuntutan mahasiswa tersebut kepada DPR RI.

"Semua aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa sudah kita terima, untuk nanti kita teruskan ke DPR RI," kata Ihsan.

Baca juga: Aniaya Mahasiswa saat Demo Kawal Putusan MK, Honorer Keamanan DPRD Provinsi Bengkulu Dipecat

Tuntutan Massa Demo Hari Ketiga

Terdapat 6 tuntutan yang disampaikan ribuan mahasiswa yang melakukan aksi demo kawal putusan MK di DPRD Provinsi Bengkulu hari ketiga, pada Jumat (23/8/2024).

Tuntutan tersebut menurut para mahasiswa mereka sampaikan terkait dengan adanya upaya untuk menghancurkan demokrasi di Indonesia.

Upaya menghancurkan demokrasi tersebut tidak lain dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Berikut 6 tuntutan yang disampaikan ribuan mahasiswa yang hadir dalam aksi demo hari ketiga: 

1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

2. Mendesak seluruh lembaga, instansi dan warga negara Republik Indonesia untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

3. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan undang-undang reformasi partai politik.

4. Titik dan 0 persen Presidential Threshold serta Parlementar Threshold.

5. Apabila tuntutan tidak dilaksanakan dengan rasa keadilan yang substansial, massa dengan tegas menolak seluruh rangkaian demokrasi yang cacat secara konsistitusional, serta akan melakukan ekskalasi massa yang lebih besar.

6. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia, karena telah gagal dalam memimpin serta menimbulkan berbagai macam kekecauan di Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya Presiden Mahasiswa Unib Ridhoan menyatakan mereka hari ini adalah lanjutan atas aksi yang sebelumnya mereka lalukan.

Yaitu sebagai bentuk prihatin para mahasiswa atas apa yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi.

"Kita prihatin terhadap apa yang dilakukan Presiden Jokowi, mulai dari politik dinasti, ubah mengubah undang-undang di MK bahkan di MA. Ini merupakan upaya atau aksi lanjutan dari aksi kita sebelumnya," kata Ridhoan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved