Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu
30 Kuota Formasi CPNS di Basarnas Bengkulu Tamatan SMA, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya
Ada 30 Kuota CPNS di Basarnas Bengkulu Tamatan SMA, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tahun ini ada 30 kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Basarnas Bengkulu yang akan bekerja sebagai Rescuer atau jabatan fungsional pranata pencarian dan pertolongan.
Kepala Basarnas Bengkulu Muslikun Sodik menyatakan total ada 1.789 kuota CPNS yang dibuka oleh Basarnas.
Hanya saja memang untuk Provinsi Bengkulu hanya mendapatkan jatah kuota sebanyak 30 orang untuk jabatan Rescuer.
Lowongan CPNS sebagai Rescuer Basarnas tersebut dibuka untuk tamatan SLTA atau pemegang ijazah paket C.
"Untuk syarat khusus pendaftar wajib bisa berenang atau menyelam yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat berenang atau menyelam," ungkap Muslikun, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: Link Download Formasi CPNS 2024 Kejaksaan Agung PDF, Terbuka untuk Lulusan SMA D3,S4 dan S1
Selain persyaratan khusus peserta wajib bisa berenang atau menyelam, Basarnas juga sudah menetapkan batasan usia bagi pelamar.
Untuk batasan usia pelamar Rescuer yaitu paling muda berumur 18 tahun dan paling tua berusia 25 tahun.
"Kalau persyaratan usianya tidak memenuhi syarat, tentu tidak bisa untuk mendaftarkan diri," kata Muslikun.
Pendaftaran sudah dibuka oleh Basarnas terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2024, dan akan berakhir pada tanggal 2 September 2024 mendatang.
Berikut persyaratan bagi pelamar Rescuer di Basarnas Bengkulu:
1. Berusia paling tinggi 25 tahun pada saat melamar.
2. Khusus peelamar pria, memiliki tinggi badan minimal 160 cm serta dengan kriteria Indeks Massa Tubuh (IMT) normal (Indeks Normal 18.5-25.0) sesuai ketentuan Permenkes Nomor 41 Tahun 2014.
3. Khusus pelamar wanita, memiliki tinggi badan minimal 155 cm serta dengan kriteria Indeks Massa Tubuh (IMT) normal (Indeks Normal 18.5-25.0) sesuai Ketentuan Permenkes Nomor 41 Tahun 2014.
4. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (dibuktikan dengan surat dari pemuka adat).
| Verifikasi PPPK di Rejang Lebong, Ratusan SK Segera Terbit-Ada yang Terancam Batal Dilantik |
|
|---|
| Resmi! 1.199 Honorer Bengkulu Selatan Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Perubahan Jadwal Pengisian DRH |
|
|---|
| 1.116 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Pemkot Bengkulu Ikut Uji Kompetensi CAT |
|
|---|
| 17 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Tidak Hadir, Dipastikan Gugur |
|
|---|
| Seleksi PPPK Tahap II Pemkab Kepahiang Bengkulu, 6 Peserta Tidak Hadir CAT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Muslikun-sodik-soal-CPNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.