Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

30 Kuota Formasi CPNS di Basarnas Bengkulu Tamatan SMA, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Ada 30 Kuota CPNS di Basarnas Bengkulu Tamatan SMA, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kepala Basarnas Bengkulu Muslikun Sodik menjelaskan bahwa ada 30 kuota CPNS Basarnas untuk wilayah Provinsi Bengkulu. 

5. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik ditelinga lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (dibuktikan dengan surat dari pemuka adat).

6. Sehat jasmani, memenuhi persyaratan fisik dan kesehatan dasar serta tidak ada perubahan bentuk fisik tanpa indikasi medis.

7. Dapat berenang sejauh/dengan jarak 50 meter.

8. Bukan penyandang disabilitas.

9. Tidak memiliki fobia ketinggian.

10. Tidak buta warna, tidak rabun jauh dan tidak rabun dekat.

11. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil atau melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama 2 (dua) tahun sejak diangkat dari CPNS dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai 10.000.

Tata Cara Pendaftaran :

1. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran dilakukan secara daring/online dan disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui portal https://sscasn.bkn.go.id (agar menggunakan Komputer/Laptop, tidak direkomendasikan menggunakan Handphone/Tablet) mulai tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024 pukul 23.59 WIB dengan memperhatikan terlebih dahulu langkah-langkah pendaftaran yang diinformasikan pada pengumuman ini.

2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jabatan dalam 1 jenis kebutuhan.

3. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar.

4. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, setiap 1 e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 jenis dokumen.

5. E-meterai yang digunakan dapat dibeli melalui situs resmi https://meteraielektronik.com adapun tatacara pembelian dan penggunaan e-meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai. 

6. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, pelamar tidak perlu mencetak dokumen fisik, namun cukup mengunggah dokumen hasilu unduhan yang telah dibubuhi e-meterai.

7. Pelamar diminta memastikan agar penempatan e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved