DKPP Nyatakan 5 Komisioner KPU Bengkulu Tengah Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya

DKPP RI telah memberikan putusan atas gugatan yang dilayangkan Dian Ozhari selaku kuasa hukum DPC PPP Bengkulu Tengah, Senin (26/8/2024). 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
Lima komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, Rianto, Meiky Helmansyah, Nora Agustin dan Alexander (kiri-kanan) tampak hadir dalam sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 81-PKE-DKPP/V/2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut berdasarka gugatan yang dilayangkan Dian Ozhari selaku kuasa hukum DPC PPP Bengkulu Tengah, Senin (26/8/2024). 

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dan dipimipin oleh Hakim Ketua Edi Lugito.

Lima komisioner KPU Bengkulu Tengah tampak hadir dalam sidang putusan dengan nomor perkara 81-PKE-DKPP/V/2024.

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah sebagai Teradu 1, Nora Agustin sebagai teradu 2, Sukardi sebagai Teradu 3, Rianto sebagai Teradu 4 dan Alexander sebagai Teradu 5.

Dikutip dari laman Facebook DKPP, DKPP menyimpulkan bahwa Teradu 1 sampai Teradu 5 dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Berikut Isi Putusan DKPP:

Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Meiky Helmansyah selalu Ketua merangkap anggota KPU Bengkulu Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu 2 Nora Agustin, Teradu 3 Sukardi, Teradu 4 Rianto dan Teradu 5 Alexander, masing-masing selaku anggota KPU Bengkulu Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan.

Memerintahkan Badan pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini.

"Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 anggota DKPP, yakni Edi Lugito sebagai Ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade, Muhammad Tyo Aliansyah dan Toto Haryono, masing-masing selaku anggota, pada hari senin (15/7/2024) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka pada hari ini senin (26/8/2024)," ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Dian Ozhari mengungkapkan, proses pelaporan pelanggaran kode etik telah disampaikan pihaknya ke DKPP setelah pelaksanaan perhitungan ulang pada Maret 2024 lalu.

"Untuk proses pelaporannya sudah lama, cuma kan banyak yang harus dilengkapi, mulai dari alat bukti, saksi-saksi dan dokumen-dokumen lainnya, setelah lengkap semua baru kita dapat jadwal sidang," ujar Dian, Senin (24/6/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved