DKPP Nyatakan 5 Komisioner KPU Bengkulu Tengah Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya

DKPP RI telah memberikan putusan atas gugatan yang dilayangkan Dian Ozhari selaku kuasa hukum DPC PPP Bengkulu Tengah, Senin (26/8/2024). 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
Lima komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, Rianto, Meiky Helmansyah, Nora Agustin dan Alexander (kiri-kanan) tampak hadir dalam sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 81-PKE-DKPP/V/2024. 

Pada pekan depan, Ketua dan anggota KPU Bengkulu Tengah dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.

Panggilan sidang tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DKPP RI nomor 894/PS.DKPP/SET-04/VI/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Kelima komisioner KPU Bengkulu Tengah akan menjalani sidang DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Kita melakukan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tingkah laku penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya pada saat pleno Kabupaten," ungkap Dian.

Menurutnya, pelanggaran terjadi sejak terdapat segel amplop coklat hasil pleno Kecamatan Pagar Jati terlepas dan diprotes oleh peserta pleno.

"Kemudian terjadi pada saat penetapan hasil pemilu di Kecamatan Pagar Jati, hampir 70 persen peserta pleno tidak menyetujui hal tersebut, namun Ketua KPU secara arogan menetapkan hal itu dan langsung menyatakan sah," kata Dian.

Saat ini, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah itu telah menyiapkan sejumlah saksi dan 27 alat bukti untuk menghadapi sidang tersebut.

"Semuanya sudah kita siapkan, target kita dari aduan ini, ada sanksi ataupun teguran kepada KPU Bengkulu Tengah, terkhusus Ketua KPU," ungkapnya.  (**)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved