DKPP Nyatakan 5 Komisioner KPU Bengkulu Tengah Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya
DKPP RI telah memberikan putusan atas gugatan yang dilayangkan Dian Ozhari selaku kuasa hukum DPC PPP Bengkulu Tengah, Senin (26/8/2024).
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Pada pekan depan, Ketua dan anggota KPU Bengkulu Tengah dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.
Panggilan sidang tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DKPP RI nomor 894/PS.DKPP/SET-04/VI/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Kelima komisioner KPU Bengkulu Tengah akan menjalani sidang DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Kita melakukan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tingkah laku penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya pada saat pleno Kabupaten," ungkap Dian.
Menurutnya, pelanggaran terjadi sejak terdapat segel amplop coklat hasil pleno Kecamatan Pagar Jati terlepas dan diprotes oleh peserta pleno.
"Kemudian terjadi pada saat penetapan hasil pemilu di Kecamatan Pagar Jati, hampir 70 persen peserta pleno tidak menyetujui hal tersebut, namun Ketua KPU secara arogan menetapkan hal itu dan langsung menyatakan sah," kata Dian.
Saat ini, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah itu telah menyiapkan sejumlah saksi dan 27 alat bukti untuk menghadapi sidang tersebut.
"Semuanya sudah kita siapkan, target kita dari aduan ini, ada sanksi ataupun teguran kepada KPU Bengkulu Tengah, terkhusus Ketua KPU," ungkapnya. (**)
| KPU Bengkulu Tengah Tunggu Surat Resmi DPRD Terkait PAW 2 Anggota Dewan |
|
|---|
| Silpa Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Bengkulu Tengah Capai Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
| Pilkada Berjalan Damai, KPU Bengkulu Tengah Beri Penghargaan ke Bupati Rachmat Riyanto |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Jadwalkan Pemusnahan Logistik Pilkada Tahun 2024 |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Tingkat Partisipasi Pemilih Dikritik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/5-komisioner-KPU-Bengkulu-Tengah-melanggar-kode-etik.jpg)