Pilbup Mukomuko 2024
Jelang Pilkada Serentak 2024, Sekda Mukomuko Ingatkan ASN Harus Netral, Sanksi Menanti
Jelang Pilkada serentak 2024, Sekda Mukomuko Abdiyanto mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko dapat menjaga netralitas.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Jelang Pilkada serentak 2024, Sekda Mukomuko Abdiyanto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko dapat menjaga netralitas.
Pemkab juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi ASN terlibat aktif dalam kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati nanti.
“ASN diimbau untuk menjaga netralitasnya, berkenaan dengan Pilkada sebentar lagi digelar untuk mematuhi surat edaran bupati yang sudah disampaikan, di mana ASN dilarang ikut kampanye," ungkap Abdiyanto, Selasa (3/9/2024).
Abdiyanto menjelaskan, ASN juga dilarang menjadi tim sukses bagi pasangan calon kepala daerah, bupati dan wakil bupati nanti.
Meskipun ASN memilik hak pilih dalam Pilkada 2024 nanti, namun ASN dilarang keras untuk ikut kampanye hingga menjadi tim sukses bagi pasangan calon nanti.
"ASN memiliki hak pilih, maka mereka bisa menghadiri kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati secara pasif, namun ingat jangan terlibat kampaye seperti menyuarakan ataupun mendukung salah satu pasangan calon," tutur Abdiyanto.
Dalam aturan itu, ASN boleh menghadiri kampanye, lantaran mereka juga berhak mengetahui visi dan misi dari bakal pasangan calon yang ikut dalam Pilkada 2024.
Untuk surat edaran larangan ASN itu sudah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Selanjutnya, pengawasan terhadap ASN ini dilakukan secara berjenjang, dan ASN diawasi atasan langsung.
“Kami juga punya tim penilaian kinerja, namun tim ini sifatnya insidentil ketika dibutuhkan tim turun,” jelas Abdiyanto.
Untuk sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024, Abdiyanto mengungkapkan dimulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.
Jika nanti ditemukan adanya ASN yang tak netral, tentu pihaknya akan melakukan tindakan dan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Mukomuko.
“Tentu ada sanksi yang ringan dan berat, dilihat dulu nanti pelanggaran seperti apa yang dilakukan. Kalau berat sanksi pemecatan, namun kalau pelanggaran ringan sanksi administrasi,” ungkap Abdiyanto.
Baca juga: Daftar Ruas Jalan Dibangun Pemkab Mukomuko di 2024, Anggaran Bersumber dari DAU
| Evaluasi Pilkada Mukomuko 2024, Partisipasi Pemilih Pemula dan Lansia Jadi Sorotan |
|
|---|
| Respon Choirul Huda Bupati Mukomuko Bengkulu Terpilih Dilantik 6 Februari 2025, Langsung Kerja |
|
|---|
| Choirul Huda-Rahmadi Dilantik 6 Februari 2025, Pemkab Mukomuko Masih Tunggu Pengumuman Kemendagri |
|
|---|
| Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Bengkulu Choirul Huda-Rahmadi 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Respon Choirul Huda Usai Ditetapkan KPU Bupati Terpilih Mukomuko, Ucap Terima Kasih Ke Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekda-Mukomuko-ingatkan-ASN-jaga-Netralitas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.