Aksi Bullying di Minsel

Aksi Bullying Siswi SMP di Minahasa Selatan, Korban Digebuk dan Ditampar Berkali-kali

Viral di media sosial aksi bullying siswi SMP di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, rabu (4/9/24). 

|
Editor: Rita Lismini
Akun X @Heraloebss
Tangkapan Layar Aksi Bullying Siswi SMP di Minahasa Selatan, Korban Digebuk dan Ditampar Berkali-kali 

Jika pelaku anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti:

  • pengembalian kepada orang tua/wali;
  • penyerahan kepada seseorang;
  • perawatan di rumah sakit jiwa;
  • perawatan di LPKS;
  • kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  • pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.

Sementara itu, jenis pidana pokok bagi anak terdiri atas:

  • pidana peringatan;
  • pidana dengan syarat:
  • pembinaan di luar lembaga;
  • pelayanan masyarakat; atau
  • pengawasan.
  • pelatihan kerja;
  • pembinaan dalam lembaga; dan
  • penjara.
  • Kemudian jenis pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.

Patut dicatat, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, yakni paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved