Pilbup Bengkulu Selatan 2024

KPU: Berkas 3 Paslon di Pilbup Bengkulu Selatan Belum Memenuhi Syarat

Penyerahan hasil persyaratan administrasi diserahkan semua dan dikembalikan oleh setiap paslon

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
Anggota KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan saat penyerahan hasil dari berkas administrasi keempat paslon, pada Kamis (5/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan hasil pengawasan penelitian persyratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di Pilkada 2024.

Penyerahan hasil persyaratan administrasi diserahkan semua dan dikembalikan oleh setiap paslon yang diwakilkan oleh LO masing-masing.

Baca juga: Bawaslu Pastikan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan 4 Paslon di Pilbup Bengkulu Selatan Sesuai Prosedur

“Kami kembalikan semua keempat berkas paslon untuk melakukan pengecekan,” ujar anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi  saat diwawancarai TribunBengkulu, Kamis (5/9/24).

Setelah dilakukan pengecekan berkas administrasi setiap paslon, hanya paslon Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto yang sudah memenuhi syarat.

Sedangkan, berkas ketiga paslon lainnya masih belum memenuhi syarat.

Berikut paslon yang belum memenuhi syarat :

  1. Paslon Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat

Berkas belum memenuhi syarat yaitu : Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir, Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak, KTP-el dengan NIK, Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK Hardcopy dan Softcopy.

2. Paslon Elva Hartati-Makrizal Nedi 

Berkas belum memenuhi syarat yaitu : Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, Surat pengajuan pengunduran diri Belum Benar, Tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri belum benar, Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses.

3. Paslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto

Berkas belum memenuhi syarat yaitu : Surat Pernyataan(formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) Hardcopy dan Softcopy, Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak, Surat dari pemimpin redaksi media massa, Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan, Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved