Pilbup Bengkulu Selatan 2024
KPU: Berkas 3 Paslon di Pilbup Bengkulu Selatan Belum Memenuhi Syarat
Penyerahan hasil persyaratan administrasi diserahkan semua dan dikembalikan oleh setiap paslon
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan hasil pengawasan penelitian persyratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di Pilkada 2024.
Penyerahan hasil persyaratan administrasi diserahkan semua dan dikembalikan oleh setiap paslon yang diwakilkan oleh LO masing-masing.
Baca juga: Bawaslu Pastikan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan 4 Paslon di Pilbup Bengkulu Selatan Sesuai Prosedur
“Kami kembalikan semua keempat berkas paslon untuk melakukan pengecekan,” ujar anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi saat diwawancarai TribunBengkulu, Kamis (5/9/24).
Setelah dilakukan pengecekan berkas administrasi setiap paslon, hanya paslon Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto yang sudah memenuhi syarat.
Sedangkan, berkas ketiga paslon lainnya masih belum memenuhi syarat.
Berikut paslon yang belum memenuhi syarat :
- Paslon Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat
Berkas belum memenuhi syarat yaitu : Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir, Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak, KTP-el dengan NIK, Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK Hardcopy dan Softcopy.
2. Paslon Elva Hartati-Makrizal Nedi
Berkas belum memenuhi syarat yaitu : Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, Surat pengajuan pengunduran diri Belum Benar, Tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri belum benar, Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses.
3. Paslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto
Berkas belum memenuhi syarat yaitu : Surat Pernyataan(formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) Hardcopy dan Softcopy, Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak, Surat dari pemimpin redaksi media massa, Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan, Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
| Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
| Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hasil-administrasi-Paslon-Bengkulu-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.