Aksi Bullying di Minsel

Selidik Polisi Aksi Bullying di Minahasa Selatan yang Digebuk dan Ditampar Berkali-kali 

Selidik polisi aksi bullying di Minahasa Selatan (Minsel) yang digebuk dan ditampar berkali-kali. 

Editor: Rita Lismini
Tribun Manado
Foto Polres Minsel. Selidik Polisi Aksi Bullying di Minahasa Selatan yang Digebuk dan Ditampar Berkali-kali 

Hal itu diungkapkan oleh keluarga mendiang Stoner Siwi.

Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, menjelaskan pihaknya sudah mendatangani rumah Veronica Putri Siwi yang mengunggah informasi perundungan tersebut di media sosial.

Dia mengatakan adiknya sebelum meninggal pernah dibully pada awal bulan Maret 2023 oleh salah satu teman sekolahnya.

"Menurut pengakuannya dia sangat keberatan dan berharap kejadian ini dapat diselesaikan supaya tidak terjadi pada anak sekolah yang lain," jelasnya, Sabtu (26/8/2023) dikuitp dari Tribun Minsel. 

AKBP Feri Sitorus mengatakan keluarga korban akan membuat pengaduan pada Senin (28/8/2023)

"Pada hari Senin tanggal 28 agustus 2023 akan membuat pengaduan di Polres Minsel tentang video perundungan yang terjadi pada almarhum Stoner Siwi," jelasnya.

Kasus bullying itu bahkan sempat mendapat teguran dari Pengamat Pendidikan Sulut Meike.

Dirinya sangat menyayangkan adanya kasus tersebut.

Menurutnya, bullying atau perundungan adalah satu dari tiga dosa yang saat ini harus diberantas dari dunia pendidikan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa sekolah harus mengawasi dengan ketat anak-anak, baik saat sedang belajar ataupun bermain hingga pulang sekolah.

Dosen di Universitas Negeri Manado (Unima) ini juga meminta agar sekolah memperhatikan anak-anak saat mereka berkelompok.

Hukuman Pelaku Bullying di Bawah Umur

Namun, mengingat diasumsikan bahwa pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu diperhatikan UU SPPA yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Pelaku anak yang melakukan bullying tersebut merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dalam hal tindak pidana diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved