Penganiayaan Anak
Aksi Penganiayaan Anak di Bulukumba Sulsel, Pelaku Sebut Korban Sering Mencuri
Viral di media sosial video amatir yang memperlihatkan rekaman seorang pria menganiaya anak perempuan beredar luas di berbagai media sosial.
Pada awalnya, FR mendapati orang tuanya memarahi SR karena ketahuan mencuri uang pada Minggu (8/9) sekitar 17.00 WITA.
"Pelaku awalnya pulang dari petik cengkih. Ketika tiba di depan rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA pelaku mendengar dan melihat orang tuanya yang marah-marah dan memberitahukan bahwa cucunya (SR) mengambil uang miliknya," ujar Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar kepada detikSulsel, Selasa (10/9/2024).
Menurut keterangan pelaku, korban SR sudah berulang kali ketahuan mencuri uang neneknya.
Korban SR disebut mengambil uang neneknya sebesar Rp 300 ribu, selanjutnya Rp 50 ribu dan terakhir Rp 50 ribu.
Mengatahui hal tersebut, orang tua korban lantas meminta pelaku FR untuk menegur dan mengajari keponakannya.
Mirisnya, pelaku FR bukannya mengajari korban dengan baik, tapi malah melakukan penganiayaan terhadap SR.
"Pelaku langsung mendatangi Korban yang berada di rumah neneknya dan langsung menyeret korban serta menendang, menginjak, dan memukulnya," kata Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar.
Kejadian saat penganiayaan tersebut lantas terlihat oleh warga sekitar yang kemudian merekam kejadian tersebut.
Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian menerima laporan penganiayaan anak.
Pelaku FR lantas ditangkap Polres Bulukumba pada Selasa (10/9) dini hari.
Sementara korban saat ini dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Jerat Hukum Pelaku Penganiayaan Anak
Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
| Oknum Guru SMP di Demak Tendang Kepala Siswa Gegara Siulan, Berakhir Damai |
|
|---|
| Sosok Oknum Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Kepala Siswa Sebanyak Dua Kali |
|
|---|
| Detik-Detik Guru di Demak Tendang Kepala Siswa dari Atas Meja, Kesal Dengar Bunyi Siulan |
|
|---|
| Siasat Licik Paman Tante Nelvin Ndruru, Bocah Perempuan di Nias Dianiaya hingga Kaki Tak Berbentuk |
|
|---|
| Kesaksian Kakek Bocah Perempuan di Nias yang Diduga Disiksa Kerabat hingga Kakinya Tak Berbentuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/video-penganiayaan-anak-yang-disebut-terjadi-di-Sumatera-Selatan.jpg)