Penganiayaan Anak

Pemicu Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Bulukumba Sulsel, Korban Sering Curi Uang Neneknya

Pemicu penganiayaan anak di bawah umur berinisial SR (10) di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor: Rita Lismini
Akun X @KutaReal_X
Tangkapan layar kasus penganiayaan anak di bawah umur di Bulukumba Sulsel 

Aksi Penganiayaan Viral di Medsos 

Viral di media sosial video amatir yang memperlihatkan rekaman seorang pria menganiaya anak perempuan beredar luas di berbagai media sosial. 

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya menyerang seorang anak perempuan. 

Belakangan, kasus penganiaan tersebut diketahui terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi Kompas, Selasa (10/9/2024) membenarkan peristiwa tersebut. 

Polisi, kata dia, masih menyelidiki.  Ahmad Kahar mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang terekam dalam video adalah paman korban berinisial Fi (43). 

Ia telah diamankan di Polres Bulukumba. 

Sedangkan korban SR (10) dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan."

"Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," katanya dikutip TribunBengkulu.com pada Rabu (11/9/2024).

Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.  

"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Jerat Hukum Pelaku Penganiayaan Anak

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved