Penganiayaan Anak
Pemicu Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Bulukumba Sulsel, Korban Sering Curi Uang Neneknya
Pemicu penganiayaan anak di bawah umur berinisial SR (10) di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Editor:
Rita Lismini
Akun X @KutaReal_X
Tangkapan layar kasus penganiayaan anak di bawah umur di Bulukumba Sulsel
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Tags
Pemicu Penganiayaan Anak
Penganiayaan Anak
Kasus Penganiayaan Anak
Bulukumba Sulsel
Penganiaya Anak di Bulukumba
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Penganiayaan Anak
Oknum Guru SMP di Demak Tendang Kepala Siswa Gegara Siulan, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Sosok Oknum Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Kepala Siswa Sebanyak Dua Kali |
![]() |
---|
Detik-Detik Guru di Demak Tendang Kepala Siswa dari Atas Meja, Kesal Dengar Bunyi Siulan |
![]() |
---|
Siasat Licik Paman Tante Nelvin Ndruru, Bocah Perempuan di Nias Dianiaya hingga Kaki Tak Berbentuk |
![]() |
---|
Kesaksian Kakek Bocah Perempuan di Nias yang Diduga Disiksa Kerabat hingga Kakinya Tak Berbentuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.