Penganiayaan Anak

Penganiayaan Anak di Bulukumba Terjadi di Depan Orang Tua, Minta Tolong Nasehati Tapi Malah Dipukuli

Aksi penganiayaan anak di Bulukumba pada Minggu (8/9/2024) telah mendapat perhatian luas dari warganet karena terkesan sangat brutal.

TribunBengkulu.com/Ist
Aksi penganiayaan anak di Bulukumba terjadi di depan orang tua, awalnya pelaku diminta untuk menasehati tapi malah dipukuli. 

Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.  

"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Ahmad Kahar menambahkan, korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.

Foto pelaku dan korban penganiayaan anak di Bulukumba Sulsel, korban berulang kali curi uang hingga Rp 300 ribu
Foto pelaku dan korban penganiayaan anak di Bulukumba Sulsel, korban berulang kali curi uang hingga Rp 300 ribu (Akun X HushWatchID)

Video Penganiayaan Viral di Media Sosial

Sebelumnya, viral di media sosial video amatir yang memperlihatkan rekaman seorang pria menganiaya anak perempuan beredar luas di berbagai media sosial. 

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya menyerang seorang anak perempuan. 

Belakangan, kasus penganiaan tersebut diketahui terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024) membenarkan peristiwa tersebut. 

Polisi, kata dia, masih menyelidiki.  Ahmad Kahar mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang terekam dalam video adalah paman korban berinisial FR (43). 

Ia telah diamankan di Polres Bulukumba

Sedangkan korban SR (10) dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Anak di Bulukumba, Pelaku Awalnya Hanya Diminta Orang Tua Korban Menasehati

"Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan. Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," katanya.

Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.  

"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Ahmad Kahar menambahkan, korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.

Pemeriksaan terduga pelaku penganiayaan oleh penyidik Polres Bulukumba, Selasa (10/9/2024).
Pemeriksaan terduga pelaku penganiayaan oleh penyidik Polres Bulukumba, Selasa (10/9/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI)

Pidana Pelaku Penganiayaan Anak

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved