Aksi Perundungan di Gorontalo

Polisi Amankan 4 Siswa Usai Viral Video Siswa SMKN di Gorontalo Lakukan Perundungan

Polisi telah mengamankan 4 siswa SMKN di Gorontalo usai viralnya perundungan yang beredar di media sosial.

Editor: Yuni Astuti
TribunGorontalo
Foto 4 siswa diamankan polisi usai viral video perundungan. Polisi Amankan 4 Siswa Usai Viral Video Siswa SMKN di Gorontalo Lakukan Perundungan 

"Melihat ini, itu artinya ada perundungan di sekolah itu, yang saya sesalkan adalah itu di jam sekolah dan berdekatan dengan ruang kelas, kok tidak ada tindakan dari sekolah" tambahnya

Orangtua korban melaporkan kejadian dugaan perundungan itu di Polsek Kota Utara. 

Pantauan TribunGorontalo.com terlihat ibu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kota Utara. 

Tampak YL dimintai keterangan dan menyerahkan sejumlah bukti video yang didapati. 

Hingga pukul 20.46 Wita proses pelaporan di Polsek Kota Utara masih berlangsung.

Tangis ibu korban juga tak terbendung, ia tampak menangis sambil dimintai keterangan, bahkan teriakan tangisan beberapa kali terdengar.

Tak hanya itu, ada juga beberapa siswa yang diduga melakukan perundungan sedang dimintai keterangan oleh pihak Polsek. 

Selain itu Wakil Kepala Sekolah SMK 1 Gorontalo, Zulkarnain Tanipu membantah dugaan perundungan tersebut.

"Tidak ada penganiayaan, itu hanya usaha teman-temannya membangunkan korban yang mabuk," jelasnya

Zulkarnain juga menyebut miras itu dibawa sendiri siswa dan tanpa sepengetahuan pihak sekolah. 

"Tanpa sepengetahuan kami," tandasnya

Baca juga: Aksi Bullying di Gorontalo, Korban Dicekoki Miras dan Ditendang Hingga Muntah Darah


Hukum Pidana Bullying di Sekolah

Melansir laman Hukum Online, adapun yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.

Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Terlebih anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved