Pilbup Seluma 2024

Bawaslu Seluma Sebut Laporan Tak Perlu Diregistrasi, Jika Ada ASN Tak Netral

Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian menuturkan laporan pelanggaran yang dilaporkan tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto saat ini masih berproses.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian menjelaskan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan tim pemenangan Teguh saat ini masih berproses dan tidak melampaui waktu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma dua hari ini diterpa kabar tak sedap. Terkait proses penanganan laporan pelanggaran tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto yang telah melampaui waktu.

Menanggapi ini Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian mengatakan, laporan pelanggaran yang dilaporkan tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto atau Teguh saat ini masih berproses. Proses penanganannya telah sesuai dengan Perbawaslu yang berlaku. 

"Laporan pelanggaran yang dilaporkan tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto masih berproses. Tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses ini," ujar Dahlian.

Dijelaskan Dahlian, proses penanganan laporan pelanggaran yang dilaporkan tim pemenangan Teguh tidak melampaui waktu. Sebab pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran perundangan lainnya.

"Laporan pelanggaran untuk peraturan perundangan lainnya ini kan tidak diregistrasi. Jadi tidak ada melampaui waktu, kami juga paham aturan," jelas Dahlian. 

Dalam penanganan laporan pelanggaran pemilu untuk peraturan perundangan lainnya lanjut Dahlian, hanya memerlukan kelengkapan formil atas dugaan pelanggaran tersebut.

Jika syarat kelengkapan formil ini telah dipenuhi, maka langsung dikirim ke lembaga yang membawahi terlapor. 

"Yang dilaporkan tim pemenangan Teguh ini kan netralitas ASN. Jadi kami hanya butuh kelengkapan syarat formil saja, tidak ada diregister laporan ini walau syarat formil ini kami kirim ke KASN," ungkap Dahlian.

Dasar Bawaslu Seluma memproses laporan tim pemenangan Teguh ini adalah Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 pasal 12 ayat 4 jelas Dahlian.

Di pasal tersebut disebutkan bahwa hasil kajian awal dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan ke instansi yang berwenang.

"Instansi yang berwenang yang memberikan sanksi kepada ASN yang dilaporkan ini. Tugas kami hanya menyampaikan kelengkapan syarat formilnya saja dan sekali lagi saya tegaskan tidak ada registrasi untuk laporan ini," beber Dahlian. 

Untuk diketahui tim pemenangan pasangan Bacabup Teguh, telah melapor ke Bawaslu Seluma terkait ketidaknetralan ASN pada deklarasi dan pendaftaran pasangan Bacabup Erjon pada 29 Agustus 2024.

Laporan ini dilaporkan tim pemenangan Teguh pada 30 Agustus dan laporan ini diregister oleh Bawaslu di Form A. 31 pada 4 September 2024. Sampai saat ini laporan ini belum ada kesimpulan sehingga beranggapan penanganan laporan ini telah melampaui waktu.

Sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Bagian Kedua Pasal 23 Ayat 1 dan 2. Sesuai ayat tersebut, Bawaslu memiliki waktu 5 hari untuk menangani laporan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu. 

Baca juga: Jembatan Desa Simpang di Seluma Batal Dibangun, Bupati Minta Masyarakat Bersabar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved