Jumat, 10 April 2026

Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Bawaslu Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran 330 Pengawas TPS Pilkada 2024

Bawaslu Bengkulu Selatan akan menerima sebanyak 330 calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) serentak

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (16/9/2024) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan akan menerima sebanyak 330 calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran mengatakan, pihaknya telah mengumumkan pendaftaran PTPS melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk diumumkan ke desa-desa.

Baca juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Sebut Bakal Paslon Kepala Daerah Boleh Pasang APS, Asal Memenuhi Syarat Ini

“Jadi total PTPS sebanyak 329 di tambah 1 TPS khusus yang ada di Lapas dengan totoal 330,” ujar  Sahran saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (16/9/2024).

Berikut tahapan pendaftaran PTPS yaitu :

  1. Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan mulai 9-11 September 2024
  2. Penggumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan mulai 12-28 September 2024
  3. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) mulai 12-28 September 2024
  4. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran mulai 12-28 September  2024
  5. Pengumuman perpanjangan mulai 29 September-1 Oktober 2024  2024
  6. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) mulai 1-10 Oktober  2024
  7. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan mulai 1-10 Oktober 2024
  8. Pengumuman lulus administrasi mulai 11 Oktober 2024
  9. Tanggapan/masukan masyarakat mulai 12 Oktober-2 November  2024
  10. Wawancara mulai 12-22 Oktober  2024
  11. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara mulai 23-25 Oktober 2024
  12. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) mulai 23 Oktober-2 November  2024
  13. Pelantikan pengawas TPS mulai 3-4 November  2024
  14. Perpanjangan rekrumen khusus tps yang belum terisi pengawas mulai 5-20 November 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved