Berita Seluma

Diversi Gagal, Kasus Pembacokan 2 Petani di Sembayat Seluma Bengkulu Segera Disidang

Saat ini pelaku yakni JK (16) segera disidang di Pengadilan karena tidak menemui kata sepakat antara kedua belah pihak saat diversi. 

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
JK saat dilimpahkan ke Kejari Seluma setelah proses Diversi kepada keluarga korban gagal, pada Rabu (18/9/2024). 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Peristiwa pembacokan dua warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dengan korban bernama Mulyadi (51) dan Indi (35) upaya diversi atau perdamaian gagal. 

Saat ini pelaku yakni JK (16) segera disidang di Pengadilan karena tidak menemui kata sepakat antara kedua belah pihak saat diversi. 

Rahmat Syaiful Haq Kuasa hukum JK mengatakan, pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi kepada korban dan keluarga untuk melakukan perdamian atau diversi.

 Namun tidak tercapai, sehingga perkara ini akan bergulir ke meja hijau.

"Karena upaya diversi tidak tercapai, kita akan ikuti proses sidangnya," terang Rahmat, Rabu (18/9/2024).

Dalam sidang ini kata Rahmat, JK akan mendapat pendampingan juga dari DP3AP2KB.

Baca juga: Dua Warga Kelurahan Sembayat Seluma Bengkulu Dibacok, Dipicu Batas Tanah

Karena JK yang masih berusia di bawah umur dan sidang nantinya akan digelar di ruang sidang khusus anak. 

"JK ini masih di bawah umur. Itulah harapan kami diversi dapat tercapai, namun karena gagal saat sidang JK juga akan mendapat pendampingan dari DP3AP2KB," jelas Rahmat. 

Sementara itu Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Seluma Eko Darmansyah menyampaikan, karena pihak korban ingin tetap melanjutkan perkara ini di persidangan, maka pihaknya akan menyiapkan dakwan terhadap JK.

Atas perbuatannya JK disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau kedua Primair Pasal 354 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Karena perkara ini berlanjut, kita juga akan siapkan saksi-saksi yang nantinya akan kita hadirkan di persidangan," kata Eko. 

Diketahui pada 1 Agustus 2024 JK bersama ayahnya Ardan almarhum terlibat perkelahian dengan korban Mulyadi dan Indi di kawasan perkebunan Gena Kayu Agho di wilayah Kecamatan Seluma Utara lantaran perkara batas kebun.  

Akibat perkelahian ini korban yang juga merupakan ayah dan anak ini mengalami luka parah, hingga harus dilarikan ke RSUD Tais. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved