Kasus Vina Cirebon
Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menjadi saksi ahli dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di PN Cirebon.
"Kami ingin mendengar penilaian LPSK terkait alasan penerimaan atau penolakan permohonan perlindungan terhadap terpidana dan pihak-pihak lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Jutek menegaskan, tim kuasa hukum memiliki saksi yang melihat langsung kejadian di malam pembunuhan Vina dan Eki.
"Saksi kami bersama dengan Eki dan Vina pada pukul 22.30 WIB, 27 Agustus 2016. Kami memiliki bukti bahwa saksi ini mengantar mereka," ucap Jutek.
Enam terpidana yang mengajukan PK adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy. (**)
| Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
|
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
|
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
|
|---|
| Iptu Rudiana Berkilah Takut Sumpah Pocong Padahal Sebelumnya Nantang Saka Tatal, Farhat: Cuma Gertak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-Kabareskrim-Polri-Komjen-Pol-Purn-Susno-Duadji-Vina-Cirebon.jpg)