Pilbup Mukomuko 2024

Penetapan DPT Pilkada 2024, Bawaslu Mukomuko Masih Temukan Pemilih TMS

Selama proses tahapan penetapan DPT ini, Bawaslu Mukomuko menemukan beberapa persoalan terkait penetapan DPT.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibobo saat diwawancarai terkait rekomendasi penetapan DPT ke KPU Mukomuko, Kamis (19/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sesuai dengan jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 , KPU menetapkan jumlah DPT untuk Pilkada 2024, pada hari Kamis (19/9/2024).

Dalam penetapan DPT tersebut adanya penurunan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya.

Selama proses tahapan penetapan DPT ini, Bawaslu Mukomuko menemukan beberapa persoalan terkait penetapan DPT.

“Ada beberapa temuan kami yang kami rekomendasikan ke KPU Mukomuko,” ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, Kamis (19/9/2024).

Teguh menjelaskan, rekomendasi yang diberikan ke KPU Mukomuko berupa daftar pemilih yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Untuk jumlahnya, Teguh menyebutkan ada 13 daftar pemilih yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan perbaikan.

Baca juga: 4 Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko Memenuhi Syarat,KPU: Penetapan 22 September 2024

“Ada 13 daftar pemilih yang direkomendasikan ke KPU Mukomuko untuk dilakukan perbaikan,” tutur Teguh.

Dari 13 daftar pemilih ini, ada 5 daftar pemilih yang awalnya tidak memenuhi syarat direkomendasi untuk menjadi memenuhi syarat.

Kemudian, 8 daftar pemilih yang awalnya memenuhi syarat direkomendasikan untuk tidak memenuhi syarat.

“Ada 5 yang direkomendasikan memenuhi syarat dan 8 yang direkomendasikan tidak memenuhi syarat,” jelas Teguh.

Rekomendasi itu dilakukan lantaran dari data-data di lapangan ada yang pindah ke Kabupaten Mukomuko tercatat sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian ada yang meninggal dunia.

Terkait hal itu, Bawaslu Mukomuko merekomendasikan ke KPU Mukomuko, untuk ditetapkan sebagai DPT.

Selain itu, Bawaslu Mukomuko berharap kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko yang memiliki hak pilih untuk kembali mengecek kembali apakah sudah terdaftar di DPT.

“Masyarakat Kabupaten Mukomuko yang sudah memiliki hak pilih, untuk kembali mengecek apakah sudah terdaftar masuk ke DPT di DPT online, jika nanti sudah di cek mendapatkan hak pilih atau tidak memiliki hak pilih silahkan melapor ke PKD, Panwascam hingga ke Bawaslu Mukomuko,” tutup Teguh.

Untuk diketahui, rekomendasi tersebut sudah diberikan oleh KPU Mukomuko, dan sudah dilakukan perbaikan oleh pihak KPU Mukomuko.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved