Pilbup Mukomuko 2024
KPU Mukomuko Ingatkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Laporkan Akun Media Sosial Kampanye
KPU Mukomuko mengingatkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko untuk melaporkan akun media sosial dalam masa kampanye Pilkada 2024.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - KPU Mukomuko mengingatkan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko untuk melaporkan akun media sosial dalam masa kampanye Pilkada 2024.
Ada empat paslon Bupati Mukomuko yang sudah ditetapkan KPU, dan masing-masing sudah mendapatkan nomor urut untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Mukomuko, sesuai hasil pengundian yang dilaksanakan, pada Senin (23/9/2024).
Meliputi, Paslon Bupati Mukomuko Renjes Zaetheddy-Rismanaji dengan nomor urut 1, Choirul Huda-Rahmadi mendapatkan nomor urut 2, Sapuan-Wasri dapat nomor urut 3 dan Edwar Setiawan-Ruslan mendapatkan nomor urut 4.
Kepala Divisi Teknis Penyeleggaraan Pemilu KPU Mukomuko Deny Setiabudi mengatakan, terkait akun media sosial resmi milik paslon juga diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye.
“Dalam aturan pasangan calon wajib melaporkan akun media sosial resmi mereka untuk masa kampanye,” ungkap Deny, usai menggelar rapat koordinasi terkait kampanye, di KPU Mukomuko, Selasa (24/9/2024).
Deny mengatakan untuk jumlah akun media sosial itu dibatasi sebanyak maksimal 20 akun media sosial resmi untuk setiap jenis aplikasi apapun dan wajib dilaporkan ke KPU Mukomuko.
Terkait hal itu juga, aturan kampanye media sosial juga akan berkaitan dengan jenis-jenis kategori ujaran kebencian. Pihaknya meminta para peserta mematuhi aturan tersebut.
“Di media sosial juga diatur, di dalamnya ada berkaitan dengan ujaran kebencian dan itu termasuk kategori yang dilarang. Kami juga mengimbau kepada semua pihak dan kami yakin sudah tahu, karena aturan ini bukan aturan baru,” jelas Deny.
Pihak KPU Mukomuko juga meminta masyarakat khususnya pasangan calon saat berkampanye di media sosial dapat berkampanye dengan tertib sesuai etika.
Tidak menyebarkan hoax di media sosial, terutama menyebarkan informasi yang berbau SARA.
“Kami harap dengan pesta demokrasi yang ada di masa kampanye ini, akun media sosial resmi milik paslon dapat berkampanye dengan tertib, tidak menyebarkan hoax maupun SARA,” ingat Deny.
Baca juga: Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Mukomuko Gelar Peningkatan Kapasitas SDM Kesekretariatan
| Evaluasi Pilkada Mukomuko 2024, Partisipasi Pemilih Pemula dan Lansia Jadi Sorotan |
|
|---|
| Respon Choirul Huda Bupati Mukomuko Bengkulu Terpilih Dilantik 6 Februari 2025, Langsung Kerja |
|
|---|
| Choirul Huda-Rahmadi Dilantik 6 Februari 2025, Pemkab Mukomuko Masih Tunggu Pengumuman Kemendagri |
|
|---|
| Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Bengkulu Choirul Huda-Rahmadi 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Respon Choirul Huda Usai Ditetapkan KPU Bupati Terpilih Mukomuko, Ucap Terima Kasih Ke Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPU-Minta-Paslon-Lapor-Akun-Media-Sosial-Resmi-dilaporkan-ke-KPU-Mukomuko.jpg)