Minggu, 3 Mei 2026

Pilbup Mukomuko 2024

Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024, KPU Mukomuko Ingatkan Lokasi-lokasi yang Dilarang

KPU Mukomuko ingatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, untuk mengikuti aturan saat berkampanye termasuk lokasi yang dilarang.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
KPU Mukomuko, Bawaslu Mukomuko bersama tim dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, saat melakukan rapat koordinasi di KPU Mukomuko, Selasa (24/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko mengingatkan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, untuk mengikuti aturan saat masa kampanye 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Ketua KPU Mukomuko Marjono mengatakan, dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye sudah diatur terkait lokasi yang dilarang untuk kampanye.

“Untuk lokasi yang dilarang kampanye itu ada di Pasal 64 dan Pasal 65, PKPU 13 Tahun 2024,” ungkap Marjono di Mukomuko, Rabu (25/9/2024).

Marjono menjelaskan, untuk di Pasal 64 lokasi yang dilarang berkampanye mulai dari tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan.

Kemudian di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik dan taman dan pepohonan.

“Mulai dari rumah sakit, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik hingga taman dan pepohonan,” tutur Marjono.

Baca juga: Kesiapan Logistik Pilbup Mukomuko 2024, Begini Aturan Foto Paslon untuk Surat Suara

Untuk di Pasal 65 hampir sama dengan Pasal 64 untuk larangan kampanye baik itu di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Untuk tim kampanye juga dipersilahkan untuk memasang atribut kampanye di tempat pribadi atau tanah milik seseorang.

“Asalkan tim kampanye sudah meminta izin ke pemilik tanah dan dipersilahkan oleh pemilih tanah untuk memasang atribut kampanye,” jelas Marjono.

Larangan pemasangan atribut itu berlaku untuk, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan tim Kampanye.

Terkait hal itu, KPU Mukomuko meminta para pasangan calon dapat berkampanye sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita harapkan di Pilkada 2024, kontesta demokrasi untuk memilih Kepala Daerah ini, meriah dan damai, agar kita bisa memilih Kepala daerah untuk daerah kita,” tutup Marjono.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved