Bacok Ibu Kandung di Makassar

Motif Anak Perempuan Bacok Ibu Kandung Hingga Bersimbah Darah di Makassar

Seorang ibu di Makassar, mengalami luka parah akibat dibacok putrinya sendiri menggunakan senjata parang hingga bersimbah darah.

TribunBengkulu.com/x @bacot***
Seorang ibu di Makassar, mengalami luka parah akibat dibacok putrinya sendiri menggunakan senjata parang hingga bersimbah darah pada Selasa (24/9/2024) sore. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang ibu di Makassar, mengalami luka parah akibat dibacok putrinya sendiri menggunakan senjata parang hingga bersimbah darah.

Insiden penganiayaan itu, terjadi di Jl Tinumbu No 148, Kecamatan Bontoala, Makassar, Selasa (24/9/2024) sore.

Dalam rekaman video beredar, tampak pelaku yang disebut sebagai anak menganiaya ibunya yang tergeletak di halaman rumah dengan bersimbah darah.

Warga setempat, berusaha menghalau aksi pelaku namun terhalang pagar.

Warga lainnya pun terpaksa memanjat pagar untuk menghentikan aksi brutal pelaku.

Usai menjauhkan pelaku dari ibunya, korban yang bersimbah darah pun dievakuasi warga.

Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris juga tampak berada di lokasi.

"Pelaku sudah diserahkan di Polrestabes Makassar," kata Kompol Muh Idris.

"Saya tangani karena wilayah saya, jadi saya amankan. Terus saya serahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar," sambungnya.

Kompol Idris juga membenarkan, bahwa pelaku adalah anak dari korban.

"Iya, anak ibu. Kalau penjelasan lebih lanjut bisa di polrestabes," jelasnya. 

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol AKP Wahiduddin menjelaskan kronologi kejadian anak perempuan bacok ibu kandung hingga bersimbah darah di Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol AKP Wahiduddin menjelaskan kronologi kejadian anak perempuan bacok ibu kandung hingga bersimbah darah di Makassar. (TribunBengkulu.com/X)

Viral di Media Sosial

Kejadian tersebut lantas viral di media sosial dan dibagikan oleh banyak warganet di berbagai platform media sosial.

Salah satunya dibagikan oleh akun X @bacot pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 18.18 WIB.

"Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami luka parah akibat dianiaya putrinya menggunakan senjata tajam," tulis akun tersebut.

"Insiden penganiayaan itu, terjadi di Jl Tinumbu No 148, Kecamatan Bontoala, Makassar, Selasa (24/9/2024) sore."

Unggahan tersebut lantas telah mendapatkan lebih dari 32 ribu tayangan dalam waktu singkat dan dibagikan ulang lebih dari 122 kali.

Unggahan itu juga menuai beragam komentar dari warganet.

"Tenaga cewek ketika marah meledak bisa lebih besar dibanding cowok. Bisa lebih sadis tindakan kekerasan terhadap korban," tulis akun @art.

"Orang gillaaa udh sakit ini jiwanyaa sattt," akun @rhea ikut mengomentari.

"Sakittt jiwaa klo ini mahh ya allahhh," akun @angsalvata menambahkan.

Baca juga: Kronologi Anak Perempuan Bacok Ibu Kandung Hingga Bersimbah Darah di Makassar

Motif Pelaku

Dari data terhimpun, pelaku adalah anak perempuan korban berinisial S (39).

Sementara ibu kandungnya bernama Siti Syamsiah (63) yang tinggal di Jl Tinumbu Lorong 148, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol AKP Wahiduddin menjelaskan motif dan awal mula kejadian mengerikan itu.

AKP Wahiduddin mengatakan, kejadian bermula saat pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa ditegur oleh sang ibu.

Sang anak yang tidak terima, langsung mengambil sebilah parang dan menyerang ibunya.

"Dari keterangan korban, ia menerangkan bahwa korban menegur anaknya untuk membersihkan rumah," kata AKP Wahiduddin.

"Namun pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran korban," kata dia.

Saat itulah pelaku langsung mengambil parang, kemudian melakukan penganiayaan ibu kandungnya.

Akibat penganiayaan itu, lanjut Wahid, korban Siti Syamsiah (64) mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya akibat tebasan parang sang anak.

Kini Siti Syamsiah dirawat di RS Jala Ammari Lantamal VI Makassar.

Kondisi dugaan gangguan kejiwaan terhadap pelaku SR, kata Wahid juga dikuatkan pernyataan ayahnya atau suami korban, Hakim.

"Menurut keterangan ayah pelaku, bahwa pelaku yang merupakan anak pertamanya sudah lama mengalami gangguan jiwa dan seringkali marah dan mengamuk di dalam rumah," bebernya.

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (Ho Tribunbengkulu.com)

Jerat Pidana Penganiayaan

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Pasal 466 UU 1/2023

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved