Pilbup Mukomuko 2024

Bawaslu Mukomuko Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas, Anggota BPD Jadi Tim Kampanye

Bawaslu Mukomuko menemukan dugaan pelanggaran netralitas di tingkat pemerintahan desa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo. Dugaan pelanggaran netralitas BPD, Bawaslu Mukomuko lakukan kajian dan telaah SK tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko menemukan dugaan pelanggaran netralitas di tingkat pemerintahan desa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo mengatakan, terkait dugaan pelanggaran tersebut pihaknya masih melakukan kajian terlebih dahulu.

“Ada yang terindikasi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mukomuko diduga melanggar netralitas,“ ungkap Teguh, Kamis (26/9/2024).

Temuan dugaan pelanggaran netralitas itu karena ada nama salah satu anggota BPD masuk dalam SK tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.

Saat ini, Bawaslu Mukomuko masih melakukan kajian dan telaah perihal SK dari tim kampanye salah satu pasangan calon.

“Kami saat ini melakukan kajian dan telaah perihal indikasi adanya dugaan pelanggaran netralitas,” ujar Teguh.

Di sisi lain, selama dua hari masa kampanye ini, pihaknya belum mendapatkan laporan dari masyarakat ataupun internal bawaslu dari tingkat PKD hingga Kabupaten.

Sejauh ini, di masa kampanye yang sudah terselenggara selama 2 hari ini, masih berjalan dengan lancar dan damai.

Bawaslu juga sedang mencermati sejumlah SK tim kampanye lainnya, apakah masih ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas.

“Selain SK dari tim kampanye pasangan calon yang kita temukan adanya dugaan pelanggaran netralitas, kami juga melakukan kajian dan telaah dari SK tim kampanye pasangan calon, jika nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan,” beber Teguh.

Teguh juga mengingatkan dalam Pilkada 2024, baik ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, BPD, BUMN dan BUMDES untuk menjaga netralitas mereka.

Masyarakat juga diminta jika adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye ini, diharapkan untuk melapor ke PKD hingga Bawaslu.

“Baik TNI-Polri, ASN, BUMN, BUMDes, Kepala Desa dan BPD untuk tetap netral, peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024,” kata Teguh.

Baca juga: Pjs Bupati Mukomuko M Rizon Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved