Pilbup Rejang Lebong 2024

KPU Rejang Lebong Tetapkan Batasan Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rp 39,1 M

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan batasan dana kampanye. Setiap Pasangan Calon (Paslon) dibatasi maksimal.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti mengatakan batasan dana kampanye Pilbup Rejang Lebong sebesar Rp 39,1 miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - KPU Kabupaten Rejang Lebong menetapkan batasan dana kampanye. Setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Pilkada 2024 dibatasi maksimal sebesar Rp 39,1 miliar.

Batasan dana kampanye ini ditetapkan setelah mencakup sejumlah pertimbangan hingga akhirnya disepakati bersama. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti mengatakan, pembatasan dana kampanye bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di antara semua pasangan calon.

Selain itu juga bertujuan untuk menciptakan persaingan yang adil dan transparan. Hasilnya disepakati bersama, batasan dana kampanye setiap paslon dalam Pilbup Rejang Lebong tahun 2024 sebesar Rp 39.111.740.000. 

"Angka tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi kami bersama pihak-pihak terkait," ungkap Eiis. 

Dana kampanye yang dibatasi itu telah mencakup semua hal mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, rapat umum, kampanye melalui media massa dan lainnya.

Nominal itu juga berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti jumlah penduduk, cakupan wilayah dan standar biaya daerah. 

"Sudah mencakup semuanya, jadi total batasan dana kampanye masing-masing paslon ditetapkan sebesar Rp 39,1 miliar," lanjut Eiis. 

Eiis meminta agar semua paslon dapat mentaati aturan batasan dana kampanye. Karena jika melanggar batasan dana yang telah disepakati, maka tentu saja akan diberikan sanksi dan tindakan.

Apabila terdapat paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye, paslon tersebut wajib mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran.

Semisalnya pasangan calon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak maka pasangan calon tersebut tidak diusulkan sebagai pasangan terpilih. 

"Ada sanksinya, jadi kita ingatkan untuk mentaati batasan tersebut yang telah disepakati bersama," kata Eiis. 

Ketika ditanya terkait besaran dana kampanye yang telah dilaporkan oleh setiap pasangan calon, Eiis belum bisa menyampaikannya. 

"Sekarang masih di tahapan perbaikan penyampaian laporan awal dana kampanye, jadi belum keliatan," ujar Eiis. 

Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Pengawasan Hingga Patroli di Medsos saat Masa Kampanye

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved