Pilkada Bengkulu 2024

Pendaftaran Seleksi Pengawas TPS Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu Diperpanjang

Pendaftaran seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 diperpanjang hingga 10 hari ke depan. 

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pendaftaran seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 diperpanjang hingga 10 hari ke depan.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pendaftaran seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 diperpanjang hingga 10 hari ke depan. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi. Ia mengatakan bila pengacu pada jadwal sebelumnya, pendaftaran ditutup pada 28 September. Akan tetapi, disejumlah wilayah pendaftar seleksi Pengawas TPS masih minm

"Masa pendaftaran untuk Pengawas TPS diperpanjang. Selama 10 hari ya, mulai 1 hingga 10 November 2024," ungkap Debisi.

Debisi menjelaskan, sementara ini terdapat 6.308 pendaftar PTPS se Provinsi Bengkulu. Dengan sebaran di 9 kabupaten, 1 kota, dari 129 kecamatan, 1.513 desa/kelurahan. 

"Pendaftar wanita ada 3.230 orang, dan laki-laki ada 3.078 orang pendaftar," jelasnya.

Untuk persyaratan seleksi PTPS, Debisi menjelaskan sama dengan syarat PTPS Pemilu 2024 kemarin. Misalnya minimal 21 tahun, dan surat pernyataan seperti surat pernyataan tidak ada dalam satu perkawinan dengan penyelenggara pemilu.

Untuk informasi lengkapnya dapat mengakses media sosial maupun website Bawaslu Provinsi Bengkulu maupun Bawaslu Kabupaten kota.

Berikut Syarat Pengawas TPS (PTPS) Pilkada Serentak 2024:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved