Rabu, 15 April 2026

Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Bawaslu: Terlibat Kampanye, Anggota Dewan di Bengkulu Selatan Wajib Cuti

Bawaslu Bengkulu Selatan mengingatkan kepada anggota DPRD Bengkulu Selatan yang ikut aktif berkampanye harus mengurus izin cut

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (3/10/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan mengingatkan kepada anggota DPRD Bengkulu Selatan yang ikut aktif berkampanye harus mengurus izin cuti.

Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengatakan, cuti kampanye wajib dikantongi anggota DPRD sebagaimana tertuang pada  ketentuan dalam Pasal 53 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Laporan teman-teman Panwascam ada beberapa anggota Dewan yang ikut bahkan jadi juru kampanye, maka kami mengingatkan izin cuti tersebut juga harus ada," ujar Arif saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (3/10/2024).

Pejabat bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya selain fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti diluar tanggungan negara. 

Baca juga: Perbandingan Kekayaan 3 Cabup Bengkulu Selatan 2024, Elva, Gusnan dan Rifai, Siapa Paling Tajir?

“Diregulasi pejabat daerah. Nah, anggota DPRD adalah pejabat daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelas Arif.

Menurut Arif, di PKPU 13 tahun 2024, dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 71 Ayat (1) juga menjelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan  izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

"Ada sanksinya bila tidak cuti, tapi terkait sanksi kami (Bawaslu, red) tidak mempunyai kewenangan langsung untuk menindak. Sebab anggota dewan yang melanggar kami kembalikan ke Badan Kehormatan DPRD, karena ini terkait dengan undang-undang lainnya," beber Arif.

Namun Bawaslu Bengkulu Selatan memastikan aturan tersebut ditaati semua pihak yang berkampanye.

Pihaknya telah menyurati sekeratriat DPRD Bengkulu Selatan untuk dapat diteruskan ke anggota DPRD agar bisa ditaati.

“Tidak cuti juga boleh asalkan kampanye dilakukan dihari libur. Aturan ini dibuat agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dan memberikan rasa keadilan," ungkapnya.

Bawaslu juga kembali mengingat kepada Pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU. Tembusannya ke Bawaslu dan Polres.

Termasuk simpatisan dan pihak lainnya yang akan ikut berkampanye juga harus didaftarkan. 

“Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, kemudian di Pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU 13 tahun 2024. Jadi sangat jelas, kalau nama tim dan simpatisan yang tidak terdaftar, dilarang kampanye,’’ pungkas Arif.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved