Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Penjelasan Polisi Soal Heboh Dua Pengurus Panti Asuhan di Kunciran Indah Diduga Cabuli Anak Asuh

Panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendadak menjadi sorotan publik, muncul dugaan pencabulan anak asuh

KOMPAS.com/Intan Afrida Rafni
Panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digeruduk warga karena kasus pencabulan anak asuh. 

Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut. 

"F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," kata Dean. 

"Pengurusnya ini homo tapi dia menyuruh volunteer untuk melakukan adegan tidak senonoh, anggaplah ciuman dan pelukan di sebuah kamar yang terkunci dan pimpinannya memvideokan sekaligus memfotokan," sambung dia. 

Sayangnya, peristiwa yang dialami F tidak bisa diproses lantaran wilayah itu terjadi di luar wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Waktu itu saya tidak terima tapi saya akan membela adik-adik saya yang dizalimi. Awal mulanya memang anak gede aja dilecehin," imbuh dia.

Namun, setelah F mengadukan perbuatan pengurus itu ke Dean, para korban lainnya pun mulai bermunculan. 

Mereka mengaku dilecehkan bahkan dipaksa untuk melakukan hubungan seks anal dengan pengurus. 

"Ini tersusun rapi, dengan manis, diiming-imingi uang, diiming-imingi makanan enak, diiming-imingi gim, dan diiming-imingi 'sini sama ayah', terus dipijat," kata Dean. 

Setelah itu, pengurus yayasan tersebut langsung melancarkan aksinya. 

Para pengurus tidak hanya menjadikan anak kecil sebagai korbannya. 

Para korban itu bahkan dipaksa untuk melakukan kekerasan seksual ke sesama teman.

Merasa kesal, Dean akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024. 

"Kami sudah melaporkan itu ke Polres Metro Tangerang Kota sejak Juli 2024," ujarnya.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Google)

Jerat Pidana Pelaku Sodomi dalam UU Perlindungan Anak

Melansir laman Hukum Online, mengenai perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 76E UU 35/2014

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved