Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Penjelasan Polisi Soal Heboh Dua Pengurus Panti Asuhan di Kunciran Indah Diduga Cabuli Anak Asuh

Panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendadak menjadi sorotan publik, muncul dugaan pencabulan anak asuh

KOMPAS.com/Intan Afrida Rafni
Panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digeruduk warga karena kasus pencabulan anak asuh. 

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Lalu, jika tindak pidana menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016.

Jerat Pidana Perbuatan Cabul dalam UU TPKS
Selanjutnya dalam UU TPKS, perbuatan cabul dan perbuatan cabul terhadap anak termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian, Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur sebagai berikut:

Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Istilah sodomi memang tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tindak pidana sodomi merupakan salah satu bentuk pencabulan.

(**)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved